Terbukti Terima Suap Dan Gratifikasi, Richard diganjar 5 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Dan Gratifikasi, Richard diganjar 5 Tahun Penjara
Ambon,malukuupdate.com - Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapesy, SH dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap serta gratifikasi senilai Rp8 miliar lebih sehingga diganjar lima tahun penjara oleh majelis hakim . . .





























