Ada Niat Jahat Yang Terang Benderang Di Proyek RS Pratama Letwurung

By REDAKSI 01 Feb 2023, 04:50:13 WIB Daerah
Ada Niat Jahat Yang Terang Benderang Di Proyek RS Pratama Letwurung

Praktisi Hukum Desa Gubernur, Kajati, Kapolda Maluku Usut Tuntas



Baca Lainnya :

Tiakur,malukuupdate.com - Pernyataan yang disampaikan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya dr. Fredik Bagaray terkait RS Pratama Letwurung itu hanya bersifat administratif pemerintahan.


"Apa yang disampaikan mantan Kadis itu hanya dilihat dari sudut pandang administrasi pemerintahan terkait masalah berdirinya RS Pratama Letwurung," kata Praktisi hukukm yang juga putera Letwurun, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Bernadus Letlora, SH. MH kepada media ini, Selasa.


Karena alasan yang disampaikannya hanya mengenai nomenklatur, tetapi dirinya mau melihat persoalan ini dari objek pandang hukum pidana.


"Dari sudut pandang hukum pidana, sudah dibangun namun tidak bermanfaat dan anggarannya sudah habis terpakai maka itu masuk dalam ranah hukum perbuatan pidana," tegasnya.


Menurut hemat dia, apa pun yang dipandang dari sudut administrasi pemerintahan maupun ranah politik itu sah-sah saja dalam prespektifnya.


Tetapi secara tegas dirinya menegaskan kalau dari objek hukum pidana (dugaan korupsi) sudah terjadi dan sifatnya melawan hukum pidana sehingga harus dimintai pertanggunjawaban hukumnya.


"Perbuatan melawan hukumnya terletak pada azas manfaat, untuk itu mohon kepada Gubernur Maluku, Kejati, dan Kapolda Maluku agar segera menelusuri kasus ini karena ada dugaan penyelewengan," katanya dengan nada tegas.


Sebuah rumah sakit yang dibangun dengan anggaran negara sudah beberapa tahun tidak bermanfaat maka itu sudah masuk dalam perbuatan pidana.


Karena niat jahat atau mensrea dari para pelaku membangun RS dan dibiarkan terlantar itu sudah jelas dan terang-benderang dan mereka hanya punya niat untuk mengambil uang negara tetapi barangnya tidak bermanfaat.


Seperti diketahui, RS Pratama Letwurung di Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibangun sejak tahun 2017 tetapi tidak digungsikan akibat terbentur masalah ijin operasional dari Kementerian Kesehatan RI.


Pengurusan izin operasional RS Pratama Letwurung agar bisa terdaftar di Kemenkes RI dan mendapatkan izin operasional tidak jalan karena saya mendapat tugas baru sebagai staf ahli Bupati bidang hukum tahun 2019.


Hal itu diungkapkan mantan Kadis Kesehatan MBD, dr. Fredik Bagaray dalam rilisnya yang beredar luas di kalangan wartawan.


DAK afirmasi dari Kemenkes RI tahun anggaran 2017 sekitar Rp24 miliar seharusnya digunakan untuk pengembangan enam puskesmas di Kabupaten MBD saat itu, namun pemerintah kabupaten mengalihkan kegiatan dan lokasi untuk pembangunan RS Pratama Letwurung.


Menurut dia, pada saat finasliasi DAK maka Kemenkes biasanya memberikan kesempatan terakhir kepada kabupaten/kota untuk melakukan usulan perubahan lokasi kegiatan.


Usulan perubahan lokasi kegiatan itu harus menyertakan surat permohonan perubahan dimaksud dan ditandatangani kepala daerah dengan melampirkan data pendukung untuk alasan perubahan lokasi kegiatan.


Perubahan yang dimaksud adalah dana DAK afirmasi untuk pengembangan enam puskesmas di MBD yakni Puskesmas Sewaru, Ustutun, Marsela, Wonreli, Ilwaki, dan Puskesmas Lelang dialihkan menjadi pembangnan RS Pratama Letwurung.


Sehingga perubahan ini dimasukkan dalam APBD kabupaten tahun anggaran 2017, dimana dalam DPA Dinkes sudah tertera kegiatan pembangunan RS Pratama Letwurung.


"Saat itu Kabupaten MBD tidak menyampaikan surat usulan perubahan lokasi kegiatan kepada Kemenkes dan biasanya kegiatan finalisasi DAK ini selesai dilakukan sebelum proses penetapan APBD kabupaten dan kota untuk tahun berikut," tandas Fredik.


Akibat perubahan kegiatan dan lokasi pada DAK afirmasi 2017, Kabupaten MBD mendapatkan sanksi dari Kemenkes yakni tidak mendapatkan DAK afirmasi 2018.


Kemudian untuk enam puskesmas yang dialihkan tersebut tidak akan mendapatkan DAK afirmasi selama Pemkab MBD tidak mengalokasikan dana di APBD untuk mengganti alokasi angaran yang dialihkan untuk pembangunan enam puskesmas dimaksud.


Sehingga Pemkab MBD harus menganggarkan dana yang dialihkan tersebut melalui APBD selama lima tahun untuk pengembangan enam puskesmas. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment