Diduga Kuat Ada Indikasi Koriupsi Pembangunan RS Pratama Letwurung

By REDAKSI 22 Jan 2023, 21:55:09 WIB Daerah
Diduga Kuat Ada Indikasi Koriupsi Pembangunan RS Pratama Letwurung

Tepa, Malukuupdate.com - Praktisi hukukm yang juga putera Letwurun, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Bernadus Letlora, SH. MH mengatakan patut diduga kuat adanya indikasi korupsi dalam pembangunan proyek Rumah Sakit Pratama Letwurung.


RS Pratama ini dibangun sejak tahun anggaran 2017 dan menghabiskan anggaran Rp24 miliar yang sumbernya dari Kementerian Kesehatan RI, tetapi sampai saat ini RS tersebut tidak pernah difungsikan.

Baca Lainnya :


Hal itu diungkapkan Letlora saat pulang ke desanya sejak tanggal 12 hingga 17 Januari 2023 kemarin setelah merantau 47 tahun di Kalimantan Tengah.


Kemudian dia diundang Kepala Desa Letwurung bersama beberapa rekannya untuk memberikan pembekalan dan berdialog dengan warga serta perangkat desa.


Dalam dialog tersebut, muncul keluhan masyarakat tentang keberadaan RS Pratama Letwurung yang sudah dibangun sejak tahun 2017 tetapi tidak difungsikan sama sekali.


Setelah dikroschek ke lapangan, ternyata lima unit bangunan RS pratama tersebut dalam keadaan terbengkalai alias tidak terawat, plafon yang sudah bocor, pintu-pintu dan jendela yang sudah rusak dan terlepas dari engsel, hingga rumput ilalang dan semak belukar yang tumbunya setinggi bubungan rumah.


Bernadus juga mengaku singgah ke Tiakur dan sempat berdialog dengan beberapa orang secara tidak formal untuk mencari tahu informasi warga soal RS Pratama.


"Dari kondisi lapangan seperti ini patut diduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini karena RS tidak difungsikan dan sudah mengalami kerusakan," beber Berthi nama panggilan Bernadud.


Rekan pengacara Berthi bernama Melkianus Umnehopa, SH mengatakan, seharusnya sebelum dibangun maka pemda harus membuat rencana tata ruang yang lebih baik.


Kemudian perlu dibuat semacam regulasi dan dimulai dari proses pengadaan lahan dan membuat arahan lokasi oleh Bupati MBD.


Seterusnya Bupati harus mengundang SKPD terkait untuk membuat tata ruang baru diterbitkan ijin lokasi oleh bupati melalui rapat-rapat yang dihadiri kepala BPN untuk memberikan rekomendasi.


"Proses selanjutnya dalah pembebasan lahan dan kita tidak tahu apakah warga memberikan lahan mereka lewat ganti rugi atau cuma-cuma, tetapi informasinya lahan milik Soa Umnehopa memberikannya secara cuma-cuma," jelas Melki.


Dia menambahkan, kalau lahan diberikan cuma-cuma tetapi bisa saja ada laporan pembebasan lahannya secara diam-diam kemudian kalau melihat fisik bangunan tidak mungkin sama dengan anggarannya Rp24 miliar. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment