RS pratama letwurung tidak berfungsi akibat masalah izin operasional

By REDAKSI 27 Jan 2023, 02:59:18 WIB Daerah
RS pratama letwurung tidak berfungsi akibat masalah izin operasional

Tiakur,malukuupdate.com - Rumah Sakit Pratama Letwurung di Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibangun sejak tahun 2017 tetapi tidak digungsikan akibat terbentur masalah ijin operasional dari Kementerian Kesehatan RI.


Pengurusan izin operasional RS Pratama Letwurung agar bisa terdaftar di Kemenkes RI dan mendapatkan izin operasional tidak jalan karena saya mendapat tugas baru sebagai staf ahli Bupati bidang hukum tahun 2019.

Baca Lainnya :


Hal itu diungkapkan mantan Kadis Kesehatan MBD, dr. Fredik Bagaray dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Kamis.


DAK afirmasi dari Kemenkes RI tahun anggaran 2017 sekitar Rp24 miliar seharusnya digunakan untuk pengembangan enam puskesmas di Kabupaten MBD saat itu, namun pemerintah kabupaten mengalihkan kegiatan dan lokasi untuk pembangunan RS Pratama Letwurung.


Menurut dia, pada saat finasliasi DAK maka Kemenkes biasanya memberikan kesempatan terakhir kepada kabupaten/kota untuk melakukan usulan perubahan lokasi kegiatan.


Usulan perubahan lokasi kegiatan itu harus menyertakan surat permohonan perubahan dimaksud dan ditandatangani kepala daerah dengan melampirkan data pendukung untuk alasan perubahan lokasi kegiatan.


Perubahan yang dimaksud adalah dana DAK afirmasi untuk pengembangan enam puskesmas di MBD yakni Puskesmas Sewaru, Ustutun, Marsela, Wonreli, Ilwaki, dan Puskesmas Lelang dialihkan menjadi pembangnan RS Pratama Letwurung.


Sehingga perubahan ini dimasukkan dalam APBD kabupaten tahun anggaran 2017, dimana dalam DPA Dinkes sudah tertera kegiatan pembangunan RS Pratama Letwurung.


"Saat itu Kabupaten MBD tidak menyampaikan surat usulan perubahan lokasi kegiatan kepada Kemenkes dan biasanya kegiatan finalisasi DAK ini selesai dilakukan sebelum proses penetapan APBD kabupaten dan kota untuk tahun berikut," tandas Fredik.


Akibat perubahan kegiatan dan lokasi pada DAK afirmasi 2017, Kabupaten MBD mendapatkan sanksi dari Kemenkes yakni tidak mendapatkan DAK afirmasi 2018.


Kemudian untuk enam puskesmas yang dialihkan tersebut tidak akan mendapatkan DAK afirmasi selama Pemkab MBD tidak mengalokasikan dana di APBD untuk mengganti alokasi angaran yang dialihkan untuk pembangunan enam puskesmas dimaksud.


Sehingga Pemkab MBD harus menganggarkan dana yang dialihkan tersebut melalui APBD selama lima tahun untuk pengembangan enam puskesmas. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment