Terbukti Terima Suap Dan Gratifikasi, Richard diganjar 5 Tahun Penjara

By REDAKSI 10 Feb 2023, 23:22:53 WIB Daerah
Terbukti Terima Suap Dan Gratifikasi, Richard diganjar 5 Tahun Penjara

Ambon,malukuupdate.com - Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapesy, SH dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap serta gratifikasi senilai Rp8 miliar lebih sehingga diganjar lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon pada Kamis, (9 Februari) 2023.


Uang suap dan gratifikasi ini didapatkan dari PT Midi Utama Indonesia Rp500 juta untuk izin prinsip pendirian puluhan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Baca Lainnya :


Selain itu setoran juga datang dari sejumlah pimpinan OPD serta rekanan seperti Victor Loupatty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Maria Chandra Pical Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Petrus Fatlolon Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri sebesar Rp100 juta.


Ketua Majelis hakim Tipikor Ambon, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa I Richard terbukti bersalah melanggar pasal 12 (b) huruf kecil dan 12 (B) huruf besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.


Terdakwa I Richard juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan serta denda Rp8,045 miliar subsider tiga tahun penjara.


Selain itu sejumlah rekening milik richard juga telah diblokir dan disimpan dalam rekening penampungan KPK senilai Rp6 miliar lebih, sehingga dana tersebut akan dihitung untuk mengganti kerugian keuangan negara.


Sementara sejumlah aset berupa mobil yang awalnya disita KPK dinyatakan dikembalikan dari tempat asal penyitaan KPK.


Sedangkan terdakwa II Andreuw Erin Hehanussa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.


Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf dalam perkara ini.


Yang memberatkan terdakwa I Richard dihukum penjara karena tidak mematuhi program pemerintah untuk memberantas KKN dan telah menerima gratifikasi Rp8,047 miliar tetapi tidak melapor ke KPK.


Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.


Kemudian hal yang memberatkan terdakwa II Andreuw dihukum penjara karena berbelit-belit hingga mempersulit proses persidangan, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang meminta terdakwa I divonis 8,5 tahun penjara dan terdakwa II selama lima tahun dan dendaa Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.


Atas putusan tersebut, baik tim JPU KPK maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment