- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Gerakan Pemuda Aru Lakukan Aksi Demo Di Kejati Maluku
Baca Lainnya :
- Camat Selaru Lantik Badan Permusyawaratan Desa Adaut0
- Kejari Tanimbar Tetapkan 6 tersangka Korupsi SPPD Fiktif0
- Ada Niat Jahat Yang Terang Benderang Di Proyek RS Pratama Letwurung0
- RS pratama letwurung tidak berfungsi akibat masalah izin operasional0
- Diduga Kuat Ada Indikasi Koriupsi Pembangunan RS Pratama Letwurung0
Ambon,malukuupdate.com - Gerakan Pemuda Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang merugikan keuangan negara Rp19 miliar di Dobo.
"Kami mendesak Kejati Maluku untuk menangani langsung perkara yang diduga turut melibatkan Bupati Kepulauan Aru agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata penanggungjawab aksi GPA, Akuba Roiminak di Ambon, Kamis.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut GPA mendesak tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini juga segera diproses lebih lanjut ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga tersangka tersebut berinisial DH, CR, serta MG yang merupakan guru salah satu SMA di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dengan konsep pengadaan kacang hijau senilai Rp1,6 miliar agar diusut tuntas.
GPA juga mendesak Kejati Maluku agar bersikap tegas kepada Kejari Kepulauan Aru untuk menyelidiki sejumlah kepala dinas lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp19 miliar dari total Rp60 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH mengatakan aspirasi yang disampaikan GPA ini akan diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.
"Perkara ini sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan sudah dilakukan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dimaksud," ungkap Kareba. (*)











