Kejari Tanimbar Tetapkan 6 tersangka Korupsi SPPD Fiktif

By REDAKSI 02 Feb 2023, 16:59:27 WIB Daerah
Kejari Tanimbar Tetapkan 6 tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Saumlaki, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan enam orang pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengunaan Surat Perintah perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020 senilai Rp9 miliar.


"Hari ini kami tetapkan enam orang tersangka perkara dunaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (2/2).

Baca Lainnya :


Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD tahun 2020, MGB, SE selaku sekretaris BPKAD tahun 2020, MGB saat ini menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemkab Kepulauan Tanimbar.


Selain itu, KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020, LM, SE,M.Acc selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun anggaran 2020, LEL, SE, M.Ec.Dev, MSi selaku kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan KS, SE selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD tahun anggaran 2020.


Menurut Kajari nilai nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020 Nomor: 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp6,682 miliar.


"Total kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Rp6,682 miliar," katanya.


Penetapan para tersangkan tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Kejari terhadap perkara ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajari Kepulauan Tanimbar No.PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.


"Dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan para tersangka," katanya.


Gunawan membeberkan anggaran sebesar Rp9 miliar itu terserap habis 100 persen, padahal saat itu Indonesia dan dunia sementara dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan semua jalur transportasi ditutup atau dibatasi serta diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah.


Dari hasil penyidikan terdapat tiga modus operandi yang digunakan para tersangka yakni modus pertama Modus pertama bahwa benar ada perjalanan dinas yang dilakukan, tetani nilai SPPD yang dibayarkan melebihi standar yang ditetapkan. semisal tiket pesawat Saumlaki - Ambon Rp1,6 juta tetapi tiketnya diganti dengan nominal lebih atau dilakukan markup atau angkanya dipalsukan dan dibuat lebih tinggi.


Modus kedua, biaya perjalanan dinas tersebut dianggarkan tetapi SPPD yang dibayarkan hanya sebagian, dan sisa SPPD tidak tahu kemana, bahkan ada yang tidak menerima SPPD sama sekali tetapi namanya dicatatkan. Sedangkan modus ketiga adalah SPPD diterbitkan tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan, namun anggarannya dicairkan.


Dia menambahkan tersangka JB, S.Sos ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, MGB, SE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023, dan KYO, S.Kom ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023.


Sedangkan LM, SE,M.Acc ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, LEL, SE, M.Ec.Dev, MSi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023 serta KS, SE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023. 


Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.


Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment