- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum Covid Di RSUD Haulussy Jaksa Tahan Empat Tersangka

Ambon,malukuupdate.com - Empat orang yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan/minum COVID-19 di RSUD Haulussy Ambon telah ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.
Dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya wanita dan sudah dititipkan di Lapas Perempuan Ambon, sedangkan dua lainnya masuk Rutan Klas II A Waiheru.
Baca Lainnya :
- Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-190
- Camat Selaru Lantik Badan Permusyawaratan Desa Adaut0
- Kejari Tanimbar Tetapkan 6 tersangka Korupsi SPPD Fiktif0
- Ada Niat Jahat Yang Terang Benderang Di Proyek RS Pratama Letwurung0
- RS pratama letwurung tidak berfungsi akibat masalah izin operasional0
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon kemarin.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, NL, HT, serta JAT.
Tersangka MJ adalah bendahara pengeluaran, NL sebagai Kabid Keperawatan, kemudian Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy berinisial HT, serta JAT selaku Kepala Diklat RSUD Haulussy.
Menurut dia, para tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, (31/1) hingga 19 Februari 2023 dan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU pada tahap II.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Perwakilan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp600 juta lebih.
Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan susidair adalah Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)











