Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum Covid Di RSUD Haulussy Jaksa Tahan Empat Tersangka

By REDAKSI 09 Feb 2023, 05:16:37 WIB Daerah
Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan-Minum Covid Di RSUD Haulussy  Jaksa Tahan Empat Tersangka

Ambon,malukuupdate.com - Empat orang yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran  makan/minum COVID-19 di RSUD Haulussy Ambon telah ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.


Dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya wanita dan sudah dititipkan di Lapas Perempuan Ambon, sedangkan dua lainnya masuk Rutan Klas II A Waiheru.

Baca Lainnya :


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon kemarin.


Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, NL, HT, serta JAT.


Tersangka MJ adalah bendahara pengeluaran, NL sebagai Kabid Keperawatan, kemudian Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy berinisial HT, serta JAT selaku Kepala Diklat RSUD Haulussy.


Menurut dia, para tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, (31/1) hingga 19 Februari 2023 dan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara mereka.


Penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU pada tahap II.


Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Perwakilan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp600 juta lebih.


Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.


Sedangkan dakwaan susidair adalah Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment