Jaksa Di Tual Tetapkan Tersangka Korupsi Di Bagian Kesra

By REDAKSI 03 Mar 2022, 14:37:47 WIB Daerah
Jaksa Di Tual Tetapkan Tersangka Korupsi Di Bagian Kesra

Tual,malukuupdate.com - Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Tual, Prasetyo Purba, SH telah tetapkan mantan bendahara Kesra di Sekretariat kabupaten Maluku Tenggara menjadi tersangka.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung menahannya," kata Purba di Tual, Rabu, 02/03/2022.

Baca Lainnya :


Menurut Prasetyo, bahwa terkait dengan dugaan korupsi di bagian kesra kab Malra itu telah merugikan negara sebesar Rp700 juta lebih sesuai hasil audit inspektorat kabupaten.


"Sejumlah saksi terkait dengan persoalan ini sudah kami periksa sebelum dilakukan penetapan tersangka termasuk melakukan kajian baru bisa di tetapkan," bebernya.


Kata Prasetyo bahwa terkait dengan dugaan kasus korupsi di kesra kab Malra ini paling kecil 1,namun semuanya masih dalam tahapan jadi setelah kami tetapkan mantan bendahara langsung kami lakukan penahan sambil menanti episode berikut,karna semuanya sudah masuk dalam tahap penyidikan.


Adapun sedemikian lanjut PLh kasi Intel kejaksaan Negri Tual Pangkey bahwa terlepas dengan dugaan kasus korupsi di bagian kesra kab Malra kami penyidik kejaksaan Negri Tual juga sementara melakukan pemeriksaan terkait dengan dana desa dullah laut,jadi bukan saja satu kasus korupsi yang kami periksa disini,tapi tumpukan masalah banyak,tapi itulah tugas kami penyidik maka siap menerima kritikan."Terangnya.


Karna dua kasus ini semua sudah masuk di rana penyidikan jadi tinggal waktunya di tetapkan,jadi sesuatu masalah itu kita harus uji petik dll.jadi yang namanya laporan masuk di sekretariat kejadaan negri Tual ini baik laporan korupsi Tanah,BBM dll kami tidak perna tertutup dan pintu kantor kami dan pintu hati kami siap menerima siapa saja yang ingin datang menyampaikan laporan,baik secara tertulis maupun juga secara Online.


Menurutnya Plh Kasie Intel kejaksaan Negri Tual Pangkey bahwa dirinya baru bertugas di dua daerah ini sejak bulan Januari 2022 hingga sekarang yang ada ini tidak perna dirinya bersama rekan-rekan penyidik kejaksaan pulang rumah paling lambat jm 23 malam, dan yang mungkin bisa pulang cepat pegawai biasa,tapi kami penyidik masih tetap stand baik di kantor guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab.


Lanjut Pangkey bahwa terkait dengan kasus korupsi di RRI Tual yang telah di tetapkan 3 tersangka itu dua yang sudah disidangkan dan untuk sementara mereka lagi melakukan kasasi.


Mereka bukanlah tahanan kejaksaan tahan pengadilan, jadi untuk sementara kedua tahanan yang lagi di luar itu bukan bebas, tapi menunggu putusan Mahkama Agung, jadi masyarakat jangan salah taksir bahwa dua tahanan atas nama A.R.K dan M.R sudah bebas. (BR)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment