Sudah Ditetapkan Sebagei Tersangka Dugaan Korupsi Warga Heran, Emanratu Masih Bebas Berkeliaran

By REDAKSI 02 Mar 2022, 10:24:21 WIB Daerah
Sudah Ditetapkan Sebagei Tersangka Dugaan Korupsi  Warga Heran, Emanratu Masih Bebas Berkeliaran

Saumlaki, malukuupdate.com - Meskipun jaksa sudah menetapkan mantan Camat Selaru, Zakarias Emanratu dan satu pegawai kecamatan lainnya berinisial DZB sebagai tersangka dugaan korupsi 17 Februari 2022, namun faktanya yang bersangkutan masih mengirup udara bebas.


Bukannya mendekam dalam ruang tahanan karena berstatus tahanan jaksa, Emanratu kelihatan bebas berkeliaran dan seakan-akan tidak ada beban sama sekali.

Baca Lainnya :


Padahal sesuai mekanismenya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mestinya dikurung dalam ruang tahanan agar mencegah terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.


Misalnya menghilangkan barang bukti perkara hingga peluang melarikan diri dari jeratan hukum.


Ironisnya lagi, meski pun belum diketahui statusnya apakah ditahan oleh jaksa atau tidak setelah ditetapkan jaksa sebagai tersangka, namun beredar rumor kalau Emanratu justeru meminta penangguhan penahanan.


"Kita tidak tahu persis apakah yang bersangkutan melalui pengacaranya telah mengajukan penanguhan penahanan kepad ajaksa atau tidak, tetapi beredar isu seperti itu," ujar sejumlah warga di Saumlaki.


Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui tim penyidik telah tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan daerah, Kecamatan Selaru Pada Kamis (17/02/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 


Penetapan 2 (dua) orang Tersangka berinisial (ZE) dan (DZB) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.


Penetapan ZE berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-03 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.


Sementara penetapan tersangka (DZB) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-04 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.


Bambang Irawan, SH dalam keterangannya saat Konfrensi Pers mengatakan bahwa Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.


Sementara itu Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP ditaksir  Rp625.215.596 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah. Tandas Bambang Irawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan 


Lebih lanjut kata bambang, kedua tersangka dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi atas Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, kecamatan Selaru dengan sangkaan melanggar:


Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana. 


Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara terkait penahanan terhadap Tersangka, bambang menjelaskan bahwa mereka untuk saat ini belum di tahan sebab ada pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan serta kedua tersangka masih kooperatif sehingga belum mereka tahan, namun jika perlu akan dilakukan penahanan. (Am)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment