Skandal Rp9,3 Miliar Catut Nama Polres Kabankeu Pemkab KKT Ancam Pecat Dua PNS Non Job

By REDAKSI 24 Feb 2022, 11:18:17 WIB Daerah
Skandal Rp9,3 Miliar Catut Nama Polres  Kabankeu Pemkab KKT Ancam Pecat Dua PNS Non Job

Saumlaki,malukuupdate.com - Skandal aliran dana Bansos Covid-19 senilai Rp9,3 miliar dalam laporan keuangan Pemkab Kepulauan Tanimbar yang mencatut nama Polres KKT hingga kini belum ada titik terang dalam proses hukumnya.


Meskipun sejak pertengahan Desember 2021 kemarin, mantan Kapolres KKT saat itu Kombes Pol Romi Agusriansyah telah menerbitkan SPDP yang terdiri dari dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara tersebut.

Baca Lainnya :


Namun sampai saat ini, walau pun Kapolres KKT yang lama telah dimutasi namun perkaranya masih tetap mengambang hingga membuat Perkumpulan Anak Emperan Saumlaki melakukan aksi demo beberapa waktu lalu dan halaman Mapolres.


Anehnya, sampai saat ini pejabat terkait seperti Kabankeu Pemkab Kepulauan Tanimbar, John Batlayeri juga belum pernah dipanggil guna dimintai keterangan.


Yang lebih ironis lagi, justeru dua orang ASN di Bagian Keuangan di luar dugaan terkena getahnya.


Secara mendadak, pejabat di bagian keuangan justeru menyatakan kedua ASN itu dinon-jobkkan atas usulan mantan Kapolres Tanimbar.


Lebih sadis lagi, dua ASN korban kejahatan para oknum pejabat di Bagian Keuangan ini terancam dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil karena alasan tidak masuk kantor.


Data yang diterima media ini menyebutkan kalau John Baltlayeri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada mereka berdua dan ancamannya kalau tidak masuk kantor maka akan dipecat.


"Seharusnya Kabankeu ini yang bertanggungjawab dan bukannya dua bawahannya yang sudah dinonjob kemudian terancam dipecat lagi," ujar sumber media ini. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment