Mantan Kades,Sekdes dan Bendahara Meyano Das di tuntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara.

By REDAKSI 24 Feb 2022, 18:25:32 WIB Daerah
Mantan Kades,Sekdes dan Bendahara Meyano Das di tuntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara.

Saumlaki,malukuupdate.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menuntut mantan Kepala Desa Meyano Das Petrus Canisius Olinger, pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Yang bersangkutan juga didenda Rp200 juta dan subsider lima bulan. 


"Di sidang dalam rangka pembacaan tuntutan oleh JPU kepada tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017/2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin.

Baca Lainnya :


Sementara dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekdes Efratus Nifanngeljau dan mantan Bendahara Marsela Fatlolon, dituntut masing-masing empat tahun enam bulan, dengan denda Rp200 juta dan subsider kurungan tiga bulan. Demikian diungkapkan Kejari Kepulauan Tanimbar melalui Kasi Datun EL Imanuel,usai sidang, Kamis (24/02/22).


Lebih lanjut Jelas El, tuntutan lima tahun enam bulan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Petrus Olinger, karena yang bersangkutan sama sekali tidak ada pengembalian kerugian negara. Oleh sebab itu, tuntutanya lebih tinggi dibandingkan dengan sekdes maupun bendahara. 


Nah, apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan bagi mantan kades. Selanjutnya pada agenda Rabu pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda sidang penyampaian pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.ujar Imanuel


Dijelaskan lagi, Dalam perkara ini telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp341.997.372. Penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dimana akhirnya Inspektorat setempat sesuai kewenanganya melakukan pengawasan langsung dan telah menemukan bukti-bukti penyimpangan pada SPJ 2018/2019. Bahkan hasil Pensus Inspektorat itu menemukan bukti nyata keterlibatan oknum pemerintah desa.tutur Kasi Datun (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment