- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Mantan Kades,Sekdes dan Bendahara Meyano Das di tuntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara.

Saumlaki,malukuupdate.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menuntut mantan Kepala Desa Meyano Das Petrus Canisius Olinger, pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Yang bersangkutan juga didenda Rp200 juta dan subsider lima bulan.
"Di sidang dalam rangka pembacaan tuntutan oleh JPU kepada tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017/2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin.
Baca Lainnya :
- Skandal Rp9,3 Miliar Catut Nama Polres Kabankeu Pemkab KKT Ancam Pecat Dua PNS Non Job0
- Polres Tanimbar Gelar Bimbingan Rohani dan Mental Casis Bintara Rekpro. 0
- Temy Oersepuny Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Aru Tahun 20240
- As I Gandeng Forkopimda KKT Tinjau Pilkades Serentak0
- Dinilai Mematikan Usaha Warga Lokal Aliansi Masyarakat Peduli Perekonomian SBB Tolak Indomaret0
Sementara dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekdes Efratus Nifanngeljau dan mantan Bendahara Marsela Fatlolon, dituntut masing-masing empat tahun enam bulan, dengan denda Rp200 juta dan subsider kurungan tiga bulan. Demikian diungkapkan Kejari Kepulauan Tanimbar melalui Kasi Datun EL Imanuel,usai sidang, Kamis (24/02/22).
Lebih lanjut Jelas El, tuntutan lima tahun enam bulan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Petrus Olinger, karena yang bersangkutan sama sekali tidak ada pengembalian kerugian negara. Oleh sebab itu, tuntutanya lebih tinggi dibandingkan dengan sekdes maupun bendahara.
Nah, apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan bagi mantan kades. Selanjutnya pada agenda Rabu pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda sidang penyampaian pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.ujar Imanuel
Dijelaskan lagi, Dalam perkara ini telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp341.997.372. Penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dimana akhirnya Inspektorat setempat sesuai kewenanganya melakukan pengawasan langsung dan telah menemukan bukti-bukti penyimpangan pada SPJ 2018/2019. Bahkan hasil Pensus Inspektorat itu menemukan bukti nyata keterlibatan oknum pemerintah desa.tutur Kasi Datun (AM)











