- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Gagal Paham Terjemahkan Regulasi Soal BUMD, Ratissa : Tunjukan Regulasi Mana Yang Mengijinkan

Saumlaki.- Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Sony Hendra Ratisa, secara tegas menuding Bupati Petrus Fatlolon, gagal paham mentejemahkan regulasi aturan terkait PP 54 tentang BUMD. Penegasan tersebut disampaikannya, lantaran seorang Bupati, yang latar belakang pendidikannya adalah master hukum. Tetapi sayang, hanya demi memuaskan "nafsu" ingin berkuasa pada pertarungan pilkada tahun 2024 mendatang, mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Pasalnya, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Nasdem KKT pada Rabu 2 Februari kemarin. Bupati Petrus yang juga sebagai Sekretaris Wilayah DPW Nasdem Provinsi Maluku ini, dalam sambutannya menyatakan bahwa BUMD dan BUMN juga bisa masuk sebagai anggota Partai Nasdem. Bahkan Bupati Petrus sesumbar kalau ada tokoh-tokoh dari partai tertentu yang juga berasal dari BUMN tidak masalah dan dirinya tekankan hal itu tidak melanggar aturan.
Baca Lainnya :
- Jaksa Di Tual Tetapkan Tersangka Korupsi Di Bagian Kesra0
- Manuver Nasdem Di Akhir Masa Jabatan Petrus Fatlolon Korbankan BUMD dan Parpol Lain0
- DPRD Malra Dukung Agenda Pembahasan Pemekaran 15 Calon DOB di Maluku0
- Sambut Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Polres Tanimbar Apel Pasukan Ops Keselamatan Siwalima 20220
- Sudah Ditetapkan Sebagei Tersangka Dugaan Korupsi Warga Heran, Emanratu Masih Bebas Berkeliaran 0
"Ada anggota partai politik yang juga menjadi anggota BPK RI, juga tidak masalah. Kecuali PNS dan TNI/POLRI aktif tidak boleh menjadi pengurus parpol. Komisaris dan BUMN maupun BUMD boleh menjadi pengurus parpol dan itu tidak melanggar aturan," kutip Ratissa dari sambutan tersebut.
Dimana pada PP 54 tahun 2017, pasal 38, huruf k "tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon legislatif. Berikut pasal 78 yang berbunyi "pengawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik. Oleh sebab itu, dirinya menantang Bupati Petrus, agar menunjukan aturan atau undang-undang mana yang mengijinkan dewan komisaris, direksi hingga karyawan BUMD untuk menjadi pengurus partai politik.
"Jangan berpatokan berdasarkan kebiasaan. Tetapi aturan. Coba pak Bupati tunjukan pasal berapa yang memperbolehkan itu?" tantangnya.
Kemudian, Ratissa, juga ingin meluruskan terkait yang dilantik kemarin adalah pengurus parpol yang adalah juga sebagai anggota parpol. Tetapi belum tentu anggota parpol menjadi pengurus parpol. Hal itu perlu ditegaskannya, sehingga jangan salah dalam menterjemahkan aturan.
"Biasanya yang dilantik itu anggota partai atau pengurus partai?" Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang, siapa tahu rumput bisa memberikan jawaban yang manis dan jelas," Ujar Ratissa Dalam Keterangan Persnya Pada Kamis (03/03/2022)
Untuk diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) merekrut para pimpinan maupun karyawan pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi kader. Hal itu terlihat jelas, saat pembacaan nama-nama pengurus DPD Partai Nasdem KKT untuk dilantik pada Rabu 2 Maret kemarin. Dimana komposisi pengurus banyak diduduki para komisaris maupun direksi, diantaranya direktur utama (dirut) PDAM, dirut PT Tanimbar Energi, komisaris dan direktur operasional PT Kalwedo Kidabela, sejumlah direksi dan komisaris dari anak perusahaan PT Tanimbar Energi, PT Tanimbar Energi Mandiri dan PT Tanimbar Energi Abadi. (AM)











