- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Tomasoa : Repit Antigen dan PCR Tidak Berlaku Usai Satgas Keluarkan Surat Edaran

Saumlaki,malukuupdate.com - Keluhan masyarakat dewasa ini terkait pemberlakuan surat rapid antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik darat, laut dan udara dimasa pandemi Covid-19, mendapat jawaban pasti.
Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Edwin Tomasoa saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, (13/03/2022).
Baca Lainnya :
- Quota Minyak Tanah Maluku jangan disamakan dengan Daerah Konversi Mitan Ke Gas0
- Mercy Barends Janjikan Pembangunan Sekolah Lapangan Pertanian di Liliboy0
- Dorong UKM ATL Masuk Pasar Digital0
- Aswas Kejati Maluku Apresiasi Kinerja Kejari Tanimbar0
- Satu ASN dan Dua Pengedar Shabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tual0
"Ketika rapat terbatas satgas pusat tertanggal (8/3) di Jakarta telah menyepakati untuk pelaku perjalanan dalam negeri tidak lagi memberlakukan surat rapid tes antigen dengan mengeluarkan surat edaran dari satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022," ujar Kadis.
Kadis melanjutkan, menyikapi surat edaran itu, dipandang perlu untuk Dinas menyampaikan kepada masyarakat, dimana bagi masyarakat yang sudah lengkap mengikuti vaksinasi sebanyak dua dosis bahkan hingga dosis booster, ketika melakukan perjalanan antar daerah di dalam negeri baik darat, laut maupun udara tidak lagi memberlakukan surat rapit tes antigen bahkan PCR.
"Saya mesti bilang kepada masyarakat terkait surat edaran satgas Covid-19 pusat itu, untuk pelaku perjalanan yang sudah lengkap vaksin tahap satu dan dua tidak lagi memberlakukan surat rapit tes antigen, untuk yang baru tahap dosis satu masih memberlakukan surat-surat tersebut, begitu juga bagi masyarakat yang belum sama sekali di vaksin tetap memberlakukan surat rapit tes antigen dan PCR," ungkapnya.
Pesan kadis bagi pelaku perjalanan, dapat mendownload aplikasi peduli lindungi bagi masyarakat yang memiliki hanphone android.
Ia juga menhimbauan bagi masyarakat yang belum vaksin atau baru dosis satu bisah ke lokasih pelaksaan Vaksin, dilokasi masing masing agar tidak menghalangi atau mempersulit perjalanan. Mengingat tingkat terkonfirmasi di KKT semakin menurun. (AM)











