Tomasoa : Repit Antigen dan PCR Tidak Berlaku Usai Satgas Keluarkan Surat Edaran

By REDAKSI 15 Mar 2022, 16:42:39 WIB Daerah
Tomasoa : Repit Antigen dan PCR Tidak Berlaku Usai Satgas Keluarkan Surat Edaran

Saumlaki,malukuupdate.com - Keluhan masyarakat dewasa ini terkait pemberlakuan surat rapid antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik darat, laut dan udara dimasa pandemi Covid-19, mendapat jawaban pasti.


Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Edwin Tomasoa saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, (13/03/2022).

Baca Lainnya :


"Ketika rapat terbatas satgas pusat tertanggal (8/3) di Jakarta telah menyepakati untuk pelaku perjalanan dalam negeri tidak lagi memberlakukan surat rapid tes antigen dengan mengeluarkan surat edaran dari satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022," ujar Kadis.


Kadis melanjutkan, menyikapi surat edaran itu, dipandang perlu untuk Dinas menyampaikan kepada masyarakat, dimana bagi masyarakat yang sudah lengkap mengikuti vaksinasi sebanyak dua dosis bahkan hingga dosis booster, ketika melakukan perjalanan antar daerah di dalam negeri baik darat, laut maupun udara tidak lagi memberlakukan surat rapit tes antigen bahkan PCR.


"Saya mesti bilang kepada masyarakat terkait surat edaran satgas Covid-19 pusat itu, untuk pelaku perjalanan yang sudah lengkap vaksin tahap satu dan dua tidak lagi memberlakukan surat rapit tes antigen, untuk yang baru tahap dosis satu masih memberlakukan surat-surat tersebut, begitu juga bagi masyarakat yang belum sama sekali di vaksin tetap memberlakukan surat rapit tes antigen dan PCR," ungkapnya.


Pesan kadis bagi pelaku perjalanan, dapat mendownload aplikasi peduli lindungi bagi masyarakat yang memiliki hanphone android. 


Ia juga menhimbauan bagi masyarakat yang belum vaksin atau baru dosis satu bisah ke lokasih pelaksaan Vaksin, dilokasi masing masing agar tidak menghalangi atau mempersulit perjalanan. Mengingat tingkat terkonfirmasi di KKT semakin menurun. (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment