- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Satu ASN dan Dua Pengedar Shabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tual

Tual,malukuupdate.com - Satuan Narkoba Polres Tual awal tahun ini berhasil meringkus 3 srikandi pengguna narkotika jenis shabu pada dua tempat berbeda dengan barang bukti 0,10 gram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuel Samson Manuputty di Tual, Rabu.
Baca Lainnya :
- Polres Taanimbar Serahkan Tersangka KL Langsung Di Tahan Jaksa.0
- Janji Wali Kota Berikan Cenderamata Cincin Emas Beny Selano Dan Suryati Diduga Tipu Pensiunan Guru0
- Tak Dianggap Sebagai Senior, Rerebain Saya Tunggu Permintaan Maaf Tiga Hari Dari Sekarang. 0
- Tidak Ada Aktivitas Belajar-Mengajar Di SDK Ponom Apelem : Kepsek Dan Guru Ikut Asesmen Nasional0
- Gagal Paham Terjemahkan Regulasi Soal BUMD, Ratissa : Tunjukan Regulasi Mana Yang Mengijinkan0
Untuk peaku berinisial HMY saat diringkus yang bersangkutan sementara berada di tempat kosnya.
Sedangkan ERG (35) bersama PRL (45) saat ditangkap, mereka sementara berada di penginapan Puri Kencana berlokasi di karoke Vita Sari Jalan Kolser Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Tual telah menambahkan bahwa kalau terduga atas inisial Y telah diamankan dengan barang bukti yaitu 1 sachet plastek bening berisi 0,13 gram dan juga alat isap shabu yang telah digunakan dari kemasan botol air mineral 330 mil, satu skop plastik, dan satu buah hp merk Nokia 105, 1 plastik berwarna kuning.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio 125 yang dipergunakan oleh tersangka untuk menjalankan aktivitasnya.
Selain itu ER dan PR telah memiliki barang bukti yaitu satu sachet plastik bening dan juga kristal bening 0,10 gram 4 plastik bening yang ukuran kecil bahkan juga 1 pipa kaca dan 1 hand phone Y 20 hitam dan satu buah korek api warna kuning dan putih satu kaca mata bening."Tandasnya.
Maka perlu di ketahui kepada dua kasus kepemilikan bahkan juga pengguna barang haram tersebut telah di sangkakan dengan pasal pasal 114(1) pasal 112(1)dan pasal 127 (1)huruf a dan atau pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke 1 ke 2 pasal 56 ke 1 ke 2 KUH-pidana."
Maka demikian untuk ancaman hukumannya pidana penjara kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000 000 dan paling banyak Rp 8,000,000.
Dan untuk ketiga tersangka telah dilakukan penangkapan sesuai dengan laporan polisi No LP A/2411/2022./ SPKT/Polres Tual / Polda Maluku 08 Februari tahun 2022.
Sedangkan inisial ER dan PR dengan laporan polisi no P-A /40 /ll/2022/SPKT/ Polres Tuql/Polda Maluku tanggal 25 Februari 2022.dan sampai saat ini para pelaku telah di amankan di rutan polres Tual jalan Dihir no 1 Posek Dullah selatan dan juga Polsek Dullah Utara.
Selain itu juga Kapolres telah mengungkapkan kalau saat penangkapan belum sama skali melakukan Press Rilis,maka di hari yang baik ini tepat Rabu 09 Maret 2022 baru di beberkan guna dapat di publikasi oleh rekan rekan media," tuturnya.
Untuk persoalan kasus narkoba pada umumnya jika terjadi penangkapan belum bisa kami melakukan press rilis,karna kami melakukan penyidikan kepada jaringan yang berkaitan dulu. (BR)











