- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Polres Taanimbar Serahkan Tersangka KL Langsung Di Tahan Jaksa.

Saumlaki, malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka KL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Plh. Kasie Intel Bambang Irawan pada Senin (07/03/2024) mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres Kepulauan Tanimbar.
Baca Lainnya :
- Janji Wali Kota Berikan Cenderamata Cincin Emas Beny Selano Dan Suryati Diduga Tipu Pensiunan Guru0
- Tak Dianggap Sebagai Senior, Rerebain Saya Tunggu Permintaan Maaf Tiga Hari Dari Sekarang. 0
- Tidak Ada Aktivitas Belajar-Mengajar Di SDK Ponom Apelem : Kepsek Dan Guru Ikut Asesmen Nasional0
- Gagal Paham Terjemahkan Regulasi Soal BUMD, Ratissa : Tunjukan Regulasi Mana Yang Mengijinkan0
- Jaksa Di Tual Tetapkan Tersangka Korupsi Di Bagian Kesra0
"Hari ini, seksi tindak pidana umum dipimpin langsung Kasi Pidum Aulia Rachman telah menerima Penyerahan Tersangka dan barang Bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana atas nama Tersangka KL. Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 07 Maret 2022 untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar," ujar Bambang.
Diketahui KL ditahan pada tanggal 8 Februari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terhadap beberapa masyarakat Desa Latdalam terkait uang hasil pembayaran lahan oleh Pemkab MTB pada tahun 2015 sebelum mengubah Nomenklatur ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini.
Dalam Perkara dugaan Penggelapan dan/atau Penipuan atas nama (KL) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono,SH.,MH menunjuk Penuntut Umum untuk menangani perkara ini yaitu Aulia Rizka Rachman,
Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozzakm Jery Nikola Pattiasina, dan M. Fazlurrahman.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki. (AM)











