Polres Taanimbar Serahkan Tersangka KL Langsung Di Tahan Jaksa.

By REDAKSI 07 Mar 2022, 21:17:14 WIB Daerah
Polres Taanimbar Serahkan Tersangka KL Langsung Di Tahan Jaksa.

Saumlaki, malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka KL.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Plh. Kasie Intel Bambang Irawan pada Senin (07/03/2024) mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Lainnya :


"Hari ini, seksi tindak pidana umum dipimpin langsung  Kasi Pidum Aulia Rachman telah menerima Penyerahan Tersangka dan barang Bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana atas nama Tersangka KL. Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 07 Maret 2022 untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar," ujar Bambang.


Diketahui KL ditahan pada tanggal 8 Februari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terhadap beberapa masyarakat Desa Latdalam terkait uang hasil pembayaran lahan oleh Pemkab MTB pada tahun 2015 sebelum mengubah Nomenklatur ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini. 


Dalam Perkara dugaan Penggelapan dan/atau Penipuan atas nama (KL)  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono,SH.,MH menunjuk Penuntut Umum untuk menangani perkara ini yaitu Aulia Rizka Rachman,

Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozzakm Jery Nikola Pattiasina, dan M. Fazlurrahman.


Dia menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan melimpahkan perkara ini  ke Pengadilan Negeri Saumlaki. (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment