- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Masyarakat Aru Gelar Demo Tolak LIN di Maluku

Dobo, malukuupdate.com,-Sejumlah Masyarakat kabupaten Kepulauan Aru yang tergabung dalam Solidaritas Anak Daerah Aru (SADAR) menggelar aksi demo damai menolak provinsi Maluku dijadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Aru, Kamis (17/09), menyikapi tidak dilibatkannya daerah mereka dalam program pemerintah pusat tersebut.
Aksi demo yang berlangsung pukul 11.00 WIT diawasi ketat aparat Polres dijaga dan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan setempat.
Baca Lainnya :
- Warga Berharap Areal Pelabuhan Dobo Ditata Kembali0
- Polres Aru Kampanye Pilkada Aman Covid-190
- Gustu MBD Karantina Seluruh Penumpang KM. Sanus 34.0
- Gustu Covid-19 MBD Tidak Manusiawi, Terlantarkan Penumpang KM. Sanus 340
- 40 penumpang KM. Sanus 34 Tujuan Saumlaki Positif Covid-190
Koordinator aksi, Jonias Galangggoga dalam orasinya menyatakan aksi demo damai tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat Aru terhadap program pemerintah pusat dan provinsi Maluku.
Menurutnya, masyarakat di daerah itu berharap pemberlakuan Maluku sebagai LIN dapat berdampak positif bagi masyarakat Aru secara keseluruhan.
“Bagi kami LIN sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat, karena keunggulan komparatif Kepulauan Aru adalah pada sektor perikanan. Tetapi kenapa Aru tidak diakomodir dalam LIN,” ujarnya.

Dia menandaskan setelah mengikuti secara saksama pemaparan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam dialog konsultasi publik secara virtual yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku dengan topik “Grand Design Maluku sebagai LIN pada 9 September 2020, secara tidak langsung menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi seantero masyarakat Aru.
Galanggonga menegaskan dalam rancangan cetak biru kebijakan LIN, Kepulauan Aru tidak menjadi salah satu daerah fokus pengembangan perikanan tetapi hanya sebagai daerah pengumpul.
“Ini konyol karena secara langsung (Aru) tidak dianggap apa-apa. Padahal dunia tahu bahwa laut Aru merupakan surga bagi penangkap ikan dari seluruh dunia. Pempus dan Pemprov harus jujur mengakuinya dan bukan Maluku Tengah sebagai fokus pengembangan,” ujarnya di depan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey.
Dia menegaskan, kebijakan LIN janganlah dipolitisir dan masyarakat Kepulauan Aru hanya dijadikan sapi perah, dan daerah pengumpul saja selanjutnya hasil tangkapan dibawa ke industri perikanan yang ada di pulau Ambon.
“Ini kebijakan yang tidak adil dan sangat mendiskriminasi pemerintah dan masyarakat Aru," tandasnya.
Sebagai produsen ikan terbesar di Maluku, Kepulauan Aru seharusnya menjadi poin utama dalam kebijakan LIN guna mengakhiri praktik eksploitasi perikanan yang tidak adil yang terjadi selama ini di perairan Kepulauan Aru.
“Dalam grand desain kebijakan LIN, belum terlihat secara jelas pendekatan praktis pengelolaannya seperti apa. Apakah dengan cara budidaya perikanan atau murni perikanan tangkap, maupun berapa besar dampak ekonominya bagi masyarakat dan PAD bagi Aru,” tambahnya.
Pengambilan kebijakan Nasional terkait pengelolaan sektor Perikanan di laut Kepulauan Aru tanpa melibatkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, adalah tindakan pembangkangan terhadap hukum adat masyarakat Kepulauan Aru.
“Kami anak-anak Adat Aru serta Pemerintah dan pemangku Adat tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bergerak menentang kebijakan LIN yang terkesan tebang pilih. Kalau seruan kami tidak didengar pempus dan permprov, maka langkah adat akan kami tempuh yaitu mensasi laut Arafura,” kecamnya.
Menyikapi tuntutan demonstran Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka melalui koordinasi dengan Pemprov Maluku maupun pemerintah Pusat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pempus dan Pemprov. Kami tidak akan tinggal diam. Kita akan hadir untuk jawab permintaan masyarakat tentang LIN,” tandasnya.
Usai penjelasan Sogalrey, para pendemo membubarkan diri dengan dan melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kepulauan Aru.
Tuntutan pendemo didasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 tahun 2017 tentang estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI).
SADAR mengajukan beberapa tuntutan mereka yakni pertama, mendesak Pemkab Kepulauan Aru dan DPRD segera berkonsultasi dengan Gubernur Maluku dan DPRD terkait kebijakan LIN agar Kepulauan Aru harus ditetapkan sebagai Ibu kota LIN (The Capital Of The National firs Barn) dan industri perikanan harus dibangun di Kepulauan Aru.
Kedua, Jika Kepulauan Aru tidak ditetapkan sebagai Ibu kota LIN dan industri perikanan tidak dibangun di Kepulauan Aru, maka mereka menyatakan menolak LIN di Aru. (*)











