- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kapolres Kepulauan Tanimbar Pimpin Upacara PTDH.

Saumlaki, malukuupdate.com - Kapolres Kep. Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., Pimpin Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara In Absensia terhadap salah satu personil Polres Tanimbar dari dinas Polri. Kamis (28/04/2022).
Upacara PTDH yang diegelar di halaman Mapolres ini, terhadap Brigpol Yohanis Bulurdity (YB), (39), personil Satuan Intelkam Polres Tanimbar berdasakan surat keputusan Kapolda Maluku nomor : KEP/131/IV/2022 tanggal 05 April 2022.
Baca Lainnya :
- Tim Vaksinasi Polres Tanimbar Kembali Gelar Vaksin Bagi Warga Kota Saumlaki0
- Baru Diperiksa Lima Jam di Kejaksaan KKT, Sekertaris BPKAD Dilantik Bupati Fatlolon Malam Ini0
- Sembunyi Empat Tahun Di Marlasi, Jaksa Jemput Sahabudin0
- Dituding Makan Uang BLT Warga Rp210,6 Juta Warga Desak Polres Kepulauan Aru Periksa Kades Waria0
- Dugaan Tidak Pidana Koropsi Perjalanan Dinas Fiktif Di BPKAD. KKT. 0
Personil Polri yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terkait kasus Pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan yang mana melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pembentian anggota Polri pasal 14 ayat (1) huruf b.
Penetapan Keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personil yang bersangkutan bukan serta - merta, namun telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai Prosedur yang diatur dalam dinas Polri.
Kapolres Tanimbar dalam kesempatan amanatnya pada kegiatan Upacara menyampaikan, Upacara PTDH yang dilakukan sebagai bukti Pimpinan Polri mulai tingkat pusat serius dalam memberikan Sanksi PTDH terhadap 13 jenis Pelanggaran berat yang telah dimuat dan diteruskan kepada seluruh Jajaran dalam surat edaran Kapolri nomor : SE/9/V/2021 (Perkap nomor 14 tahun 2011 jo PP nomor 1 tahun 2003).
"Upacara yang kita lakukan dihari ini sebagai bukti bahwa Pimpinan Polri tidak main - main dalam menindak tegas personilnya yang melakukan 13 jenis Pelanggaran berat yang telah dimuat dan diedarkan dalam surat edaran Kapolri nomor : SE/9/V/2021 ke Jajaran". tuturnya.
Kapolres juga menyampaikan sebagai Pimpinan Polri diwilayah ini tidak pernah bangga untuk melakukan Pemberhentian terhadap anggotanya justru malah kesedihan yang dirasakan.
"Sebagai Pimpinan saya tidak pernah bangga untuk memberhentikan anggota justru malah ada kesedihan sehingga apabila ada tindakan Pembinaan yang dilakukan agar diindahkan karena apabila sudah sampai kepada tahapan proses hingga Pemberhentian hal itu bukan kemauan Pimpinan namun itu merupakan permintaan dari personil yang bersangkutan". tambahnya.
Upacara dilakukan dengan Pejabat Upacara terdiri dari Perwira Upacara dijabat oleh Kasat Samapta Iptu S. Kormasela, S.H., sedangkan Komandan Upacara dijabat oleh Kanit Regident Sat Lantas Ipda F. Barry Hulkyawar, S.H., dengan susunan Pasukan Upacara terdiri dari 1 regu Perwira Polres, 1 Sst gabungan Sat Samapta dan Sat Polairud, 1 Sst gabungan Staf, 1 Sst Sat Lantas dan 1 Sst gsbungan Sat Reskrim, Intelkam dan Resnarkoba Polres Tanimbar. (AM)











