Dituding Makan Uang BLT Warga Rp210,6 Juta Warga Desak Polres Kepulauan Aru Periksa Kades Waria

By REDAKSI 25 Apr 2022, 19:06:58 WIB Daerah
Dituding Makan Uang BLT Warga Rp210,6 Juta  Warga Desak Polres Kepulauan Aru Periksa Kades Waria

Dobo,malukuupdate.com - Kades Waria, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley Kabupaten Kepulauan Aru diduga kuat kades M.Safe. Mangar, diduga kuat telah menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai tahun 2021 yang seharusnya disalurkan kepada 78 warga desa.


Salah satu warga Desa Waria yang namanya tidak mau dipublikasihkan kepada media ini Senin (25/4/22) menjelaskan bahwa kades diduga telah  menggelapkan dana BLT sebesar Rp210.600.000, yang bersumber dari ADD tahun 2021 yang disalurkan kepada 78 kepala keluarga.

Baca Lainnya :


Sebab kenyataannya sampai sekarang warga desa mengaku belum menerima sebagian dari anggaran Rp.210.600.000.


"Maka kami warga masyarakat Desa waria meminta kepada Polres kepulaun Aru agar segera memanggil Safe Mangar, untuk memeriksa yang bersangkutan karena telah menggelapkan dana BLT  Rp210.600.000 yang dibagikan kepada setiap kepala keluarga berjumlah 78 orang/ KK," beber warga.


Karena dana BLT senilai Rp210.600.000 bukan anggaran pribadinya kades supaya digunakan untuk kepentingan dan kesenangan sesaatnya tetapi dana ini yang dibagikan kepada kami masyarakat yang nama-namanya sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT malah digelapkan.


Selaku kepala Desa harus transparan kepada masyarakat dan bukannya menjadi maling untuk menggelapkan dana tersebut.


Selain itu, kepala Desa Waria Safe Mangar sudah pernah membuat surat pernyataan untuk penyelesaian atau mengganti hak hak masyarakatnya    berjumlah 78 kepala keluarga sejak 7/2/22 samapi batas waktu yang  ditentukan tanggal 14/2/22.


Tetapi, sampai saat ini surat pernyataan kepala Desa Waria, safe mangar,  sudah melewati batas waktu yang ditentukan  maka hal ini,  menjadi suatu penipuan dihadapan pihak kepolisian 


Sekali lagi, harapan kami kepada pihak penegak hukum agar segera  memeriksa yang bersangkutan agar bisa diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment