Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya Didesak Buka Lembaran Baru Rp9,3 Yang Sudah Di Kantongi Polres

By REDAKSI 22 Apr 2022, 08:45:48 WIB Daerah
Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya Didesak Buka Lembaran  Baru Rp9,3 Yang Sudah Di Kantongi Polres

Saumlaki.malukuupdate.com - Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijayayag  diminta untuk membuka kembali laporan kasus Rp9,3 miliar dana COVID-19 di Pemkab KKT yang disebutkan mengalir ke Polres agar bisa mengungkap siapa saja oknum pelaku dalam perkara itu.


"Kami minta kapolres yang baru melihat kembali laporan tersebut karena belum ada kejelasan sampai sekarang," kata mantan anggota DPRD KKT, Sonny Ratisa kepada media ini, Kamis.

Baca Lainnya :


Sebab dimasa kapolres sebelumnya ada aksi demonstrasi dan ada calon tersangka sudah dikantongi kapolres sebelumnya.


"Jadi disampaikan mantan kapolres saat menerima jurubicara demonstran bahwa calon tersangka sudah dikantongi karena ini menyangkut pencemaran nama baik institusi dan potensi korupsinya," beber Sonny.


Karena di dalam hasil audit BPK itu tidak hanya dicantumkan Rp9,3 miliar mengalir ke Polres dan yang diklarifikasi Rp170 juta lebih, sementara yang Rp9,1 miliar dari Rp9,3 miliar belum diklarifikasi sampai hari ini.


"Makanya kita pertanyakan Kapolres yang baru untuk langkah tindaklanjutnya sampai di mana," kata Sony.


Pelapor itu ada berbagai lapisan masyarakat termasuk organisasi atau LSM yang dipimpin Sonny dan arsip serta bukti tanda terima pelaporannya masih ada.


"Dengan pergantian Kapolres baru maka kita pertanyakan tindaklanjutnya sampai ke mana karena yang diklarifikasi hanya Rp170 juta tetapi yang tersisa Rp9,1 miliar untuk dana COVID-19 tidak jelas," tandas Ratisa.


Masyarakat KKT tetap mengharapkan aparat penegak hukum secepatnya memproses hukum kasus angaran Covid-19 Rp9,3 miliyar yang terkuak saat rapat bersama DPRD setempat.


Sejak fakta ini mencuat di bulan Agustus 2021 kemarin saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang cukup alot, Polres setempat secara gencar melakukan pemeriksaan berbagai pihak yang diduga kuat terlibat dan tahu terkait persoalaan Rp9,3 milyar ini.


Jadi bagi siapa pun mereka baik pejabat atau apa pun statusnya yang terindikasi dalam perkara ini agar secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sampai ke meja hijau.


Kasus aliran dana APBD dari Pemerintah Kabupaten Rp9,3 milyar ke Polres setempat tahun 2020 untuk pos anggaran dana Covid-19 haruslah tuntas.


Keseriusan mantan Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah dan jajarannya untuk membuka benang kusut masalah yang sempat menghebohkan publik baik di tingkat kabupaten, provinsi bahkan nasional inipun dibuktikan.


Sehigga pemeriksaan saksi ahli telah dilalukan pihaknya pada bulan Desember kemarin, pasca dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada dua item yakni SPDP dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi diwilayah hukumnya.


Kapolres membeberkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat analisa dari penyidik terkait dengan persoalan dana Rp9,3 milyar. Dengan demikian, setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik akan menentukan sikap. 


"Kan Polres KKT tidak pernah menerima anggaran milyaran itu. Nah  apakah ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang membuat laporan keuangan daerah dengan merubah nomenklatur? Mengingat terdapat 31 item kegiatan yang dirangkum menjadi satu dengan pos bantuan sosial kepada Polres," tandas Kapolres jelang akhir tahun 2021.


Penyidik terus mendalami total dana tersebut mengalir kemana saja. Dan diakuinya, kalau penyidik telah mengambil beberapa sampel. Sebut saja pengadaan ternak itik dan babi. Yang awalnya anggaran itu telah direalisasi, tetapi barangnya tidak didapatkan penerima bantuan.


Namun setelah mencuat ke publik, barulah Inspektorat melakukan audit yang kemudian mengeluarkan rekomendasi bagi penyedia untuk kembalikan kerugian negara. 


"Itupun penyidik masih dalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak?" ucapnya menegaskan.


Mengingat, bagaimanapun yang namanya laporan keuangan pemerintah daerah masuk dalam kategori akta yang otentik.


Secara garis besar, lanjut Kapolres,  tujuan dibuatnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi manajer publik daerah, dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD yang tujuannya guna pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah.


Dari semua itu, salah satu komponen LKPD yang sangat mempengaruhi pemenuhan kualitas informasi sesuai dengan karaketrisitik kualitatif tersebut adalah komponen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disajikan secara paripurna (full disclosure presentation).


Laporan keuangan itu juga disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan ditandatangani oleh pejabat yang sah dan pejabatnya diambil sumpahnya.


Apalagi dalam lembaran laporan keuangan tersebut, dibubihi cap dan tanda tangan basah kepala daerah disertai dengan pernyataan tangungjawab bahwa laporan keuangan pemerintah tersebut yang terlampir merupakan tangungjawab bersama, juga menegaskan bahwa laporan keuangan itu telah disusun berdasarkan sistem pengendalian interen yang memadai, serta  layak dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemrintahan berbasis aktual. 


Senada ditambahkan Kasat Serse Yogie Gultom, beberapa waktu lalu pasca peneribitan dua SPDP kasus Rp9,3 bahwa sejak kasus ini mencuat hingga saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda setempat.


Dan dari sekian orang yang diperiksa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Yonas Batlayeri, yang telah diperiksa berulang kali. 


"Saksi-saksi yang kita periksa sudah cukup. Tinggal kita ekspose saja," katanya. Kita sementara dalami dan akan gelar perkara. Kan sudah ada niat," tandas Yogie yang pernah bertugas di DitBareskrim Mabes Polri ini. 


Sementara itu, Kejaksaan Negeri MTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres KKT terhadap terlapor perkara pemalsuan dokumen angaran Rp9,3 milyar. Hal ini diungkapkan Kasipidum Aulia Rachman, yang didampingi Kasi Intel Falistha Gala.


"Kita sudah terima dari tanggal 15 November 2021 kemarin," ujarnya. 


Dirinya menjelaskan, dugaan pemalsuan surat terkait penjelasan laporan realisasi anggaran dalam laporan keuangan pemerintah daerah KKT tahun anggaran 2020, pada pos belanja tak terduga (BTT) untuk bantuan sosial ke masyarakat selama pandemi covid-19 senilai Rp9,3 milyar. Dimana anggaran tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data laporan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam sistem SIMDA. 


Masih melanjutkan, terkait pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal Primer 264 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 263 ayat 1 dan 2, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


"Para terlapor dapat diancam pidana maksimal delapan tahun," ujar Aulia.


Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, Kejari MTB telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P16). Selanjutnya JPU akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres KKT.


Atas kesalahan pengetikan dan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres KKT senilai Rp9,3 milyar. Yang tertera pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku, telah menjadi tanda tanya besar bagi publik di Bumi Duan Lolat tersebut. 


Namun persoalan salah input dan ketik tersebut tak lantas selesai sampai tahap permintaan maaf.


Nama baik Kepolisian Negara, khususnya Polres KKT terlanjur tercoreng dimata publik. Guna mengungkap kebenaran terkait masalah ini, penegak hukum secara gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.


Pasalnya terjadi perbedaan angka yang cukup mencolok bahwa share dana bantuan sosial dari anggaran Covid-19 tahun 2020, ke Polres KKT. Hal itu tertuang dalam LKPJ Bupati, senilai Rp7,5 milyar. Sementara dari LHP BPK RI yang diterima DPRD setempat menyebutkan angka Rp9,3 milyar.


Pihaknya juga menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian 

(WTP) dari BPK yang pernah disandang Pemda KKT atas laporan keuangannya, tidaklah menjamin tidak ada tindak pidana korupsi. WTP saja, tetap terbuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apalagi kalau WDP atau juga disclamer


Pasalnya, hal itu disebabkan BPK mendasarkan penilaian atas kewajaran penyajian keuangan Negara. Sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan wewenang aparat penegak hukum.


Dirinya pun memaparkan, anggaran bansos dalam dana covid-19 tersebut masuk kategori bantuan tidak terduga (BTT). Pihak mana yang harus membuat dokumen itu. Mengingat, dana covid-19 milik Pemda KKT, sebagian sudah melekat pada SKPD masing-masing. 


"BTT itukan dana tidak taktis. Mekanisme pencairannya ada dituang dalam dalam peraturan bupati. Dan untuk dituang dalam perbub, kan harus ada perencanaan. Bupati setuju, disposisi ke sekda baru lanjut ke kaban keuangan untuk SPM dan SP2D. Nah yang biasa tanda tangan itu ya kepala bidang SP2D-nya," bebernya. 


"Kalau ada ketidakwajaran barulah dilakukan uji petik. Tetapi selama admistrasi yang disajikan lengkap, BPK tidak akan on the spot lagi. BPK kan hanya soal administrasi saja," tandasnya. (Am)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment