- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Batal Jadi PH, Makaria Weleurat Malah Memojokkan ILO

Saumlaki,malukuupdate.com - Kasus Penggelapan yang melibatkan kliyon luturmas kembali di gelar dengan mendengarkan keterangan saksi Penuntut umum.
Persidangan tersebut digelar Pada hari selasa (19/04/2022) kembali digelar dengan sidang tindak pidana Penipuan atau Pengelapan atas nama terdakwa Kilyon Luturmas, SH alias Ilo dengan agenda sidang melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari dari Penuntut Umum.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polres Tanimbar Disiplinkan Pengendara Bermotor0
- Sentuhan Humanis Lanud - Satradar 245 di Bulan Puasa. 0
- Kejari Tual Mediasi Pelaku dan Korban di Rumah Restorative Justice0
- Bodewin Wattimena Bagikan 1000 Paket Sembako Bantuan dari Gubernur ke Masyarakat Kariu & Aboru0
- Akhiri Masa Jabatan Kepala Daerah Di KKT0
Pantauan media pada sidang ini, Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yaitu Herman Gosye Kolibongso, Oktofina Fince Imblabla, dan Makaria Weleurat, SH.
Diketahui, Makaria semula adalah salah satu Penasihat Hukum dari Terdakwa Kilyon, namun karena yang bersangkutan juga merupakan salah satu saksi dalam perkara ini, maka Makaria Weleurat diminta untuk mengundurkan diri dari tim Penasihat Hukum.
Menariknya persidangan hari ini Makaria menerangkan bahwa benar dia yang mengetik dan membuat Notulen hasil rapat di ruang kerja Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebelum perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini.
Naas nasib Ilo akibat saksi Makaria saat ditanya dan diperlihatkan Notulen rapat oleh Penuntut Umum di depan meja Majelis Hakim, membenarkan isi dan juga membenarkan bahwa Notulen itu yang di buat sendiri pada saat Proses Pembayaran Lahan milik masyarakat desa Latdam antara Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan Kilyon sendiri sebagai Kuasa Hukum Saat itu. (AM)











