Kejari Tual Mediasi Pelaku dan Korban di Rumah Restorative Justice

By REDAKSI 20 Apr 2022, 05:29:59 WIB Daerah
Kejari Tual Mediasi Pelaku dan Korban di Rumah Restorative Justice

Tual,malukuupdate.com - Kejari Tual, Dicky Darmawan memediasi korban dan pelaku tindak pidana umum di rumah restorative justice.


Kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua pengadilan Negri Tual Rosyadi.SH. MH Kalapas kelas ll B Tual, Kodir serta para staf kejaksaan negri Tual dan kedua para pelaku dan korban.

Baca Lainnya :


Selain itu juga kata kepala kejaksaan negri Tual Dicky Darmawan.SH bahwa terkait dengan musyawarah untuk mufakat dan apabila kalau ada titik temu, maka silahkan segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat di proses hukum sesuai dengan undang undang berlaku.


"Karna Damai itu indah dan damai itu hati dan Damai di bumi Nuhu Evav yang tercintai ini, untuk itu mari kita slalu jaga kebersamaan Ain Ni Ain Ini selaku filsafat orang kei(Evav)," harapanya.


Darmawan juga turut mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolres Tual,

Ketua Pengadilan Tual, dan Kalapas kelas ll B Tual dan seluruh jajaranya.


Ketua Pengadilan Negri Tual Rosyadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh kejari Tual itu kegiatan yang paling positif dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.


Maka dengan adanya restorative justice ini memberi dampak positif kepada masyarakat bahwa betul betul Kejaksaan Negri Tual menegakan keadilan masyarakat," ujar Ketua PN Tual.


Untuk itu dia berhara kiranya Restortive Justice ini jika berlanjut kedepan bisa dapat terlaksana dan memberi dampak positif penegakan hukum di negara kita.


Kalapas kelas ll B Tual Kodir mengatakan, pihaknya sangat dukung kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Tual terkait dengan program Restorative Justice bahwa ini satu penyelesaian di luar pengadilan untuk tidak menekan masuk lapas, karna apapun yang namanya masuk di lapas itu tentu tidak baik.


Tetapi kalau masuk lapas itu sudah tentu banyak timbul pengalaman yang buruk jadi harapan saya kalau bisa setiap persoalan kalau bisa dapat di selesaikan dengan baik agar tidak terseret masuk di lapas,karna dampaknya tidak bagus dan di pandang orang kita sudah cacat hukum. (Elang Key)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment