- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Sembunyi Empat Tahun Di Marlasi, Jaksa Jemput Sahabudin

Dobo,malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, salah seorang terpidana perkara korupsi yang buron selama 4 tahun di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4/22).
Terpidana Sahabudin berhasil ditangkap oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, SH dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito,SH bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru tanpa ada perlawanan.
Baca Lainnya :
- Dituding Makan Uang BLT Warga Rp210,6 Juta Warga Desak Polres Kepulauan Aru Periksa Kades Waria0
- Dugaan Tidak Pidana Koropsi Perjalanan Dinas Fiktif Di BPKAD. KKT. 0
- Mandala Finance Bagikan Bingkisan Parcel ke Konsumen Aktif yang Merayakan Idul Fitri0
- Polres Tanimbar Gelar Apel Upacara Operasi Ketupat Salawaku 2022 0
- Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya Didesak Buka Lembaran Baru Rp9,3 Yang Sudah Di Kantongi Polres0
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH melalui Kasi Intel Romi Prasetya Niti Sasmito,SH mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
"Mengetahui keberadaan terpidana Kasie Pidsus, Sesca Taberima dan saya bersama staf pidsus dan staf intel dua anggota polisi berangkat ke Desa Marlasi untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.
Penangkapan terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun.2011 dan tahun .2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp1.520.739.032.
Amar putusan : pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000, Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Sementara pantauan media ini di Kantor Kejari Kepulauan Aru pada pukul 16.30 Wit, sebelum terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas III Dobo, dilaksanakan Pres Release bersama sejumlah awak media.
Usai Pres Release, terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin langsung dieksekusi oleh Kasipidsus Sesca Taberima menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Dobo. (*)











