Sembunyi Empat Tahun Di Marlasi, Jaksa Jemput Sahabudin

By REDAKSI 25 Apr 2022, 19:08:17 WIB Daerah
Sembunyi Empat Tahun Di Marlasi, Jaksa Jemput Sahabudin

Dobo,malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, salah seorang terpidana perkara korupsi yang buron selama 4 tahun di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4/22).


Terpidana Sahabudin berhasil ditangkap oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, SH dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito,SH bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru tanpa ada perlawanan.

Baca Lainnya :


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH melalui Kasi Intel Romi Prasetya Niti Sasmito,SH  mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.  


"Mengetahui keberadaan terpidana Kasie Pidsus, Sesca Taberima dan saya bersama staf pidsus dan staf intel dua anggota polisi berangkat ke Desa Marlasi untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.


Penangkapan terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan   Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun.2011 dan tahun .2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp1.520.739.032.


Amar putusan : pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000, Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.


Sementara pantauan media ini di Kantor Kejari Kepulauan Aru pada pukul 16.30 Wit, sebelum terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas III Dobo, dilaksanakan Pres Release bersama sejumlah awak media.


Usai Pres Release, terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin langsung dieksekusi oleh Kasipidsus Sesca Taberima menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Dobo. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment