- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Wattimury : Dua Hal Penting Rekomendasi DPRD Kepulauan Tanimbar

Ambon, malukuupdate.com - Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menjeaskan adanya dua hal penting yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke DPRD provinsi terkait hak pengelolaan participating interest 10 persen di pengelolaan gas abadi Blok Masela dinilai wajar.
Menurut dia, inti dari rekomndasi DPRD Kepulauan Tanimbar adalah rekomendasi tentang meminta DPRD Maluku mengusulkan agar Kepulauan Tanimbar dijadikan sebagai daerah penghasil.
Hal itu dikatakan Wattimury kepada wartawan di balai rakyat Karangpanjang Ambon, kemarin.
Baca Lainnya :
- Perjuangkan 5,6 Persen PI Blok Masela0
- AMPMT Desak DPRD Malra Bentuk Pansus Covid-190
- Pangdam Pattimura : Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Bukan Untuk Perpecahan0
- Bupati Petrus Fatlolon Menghimbau Kepada Seluru Masyarakat Agar Selalu Berdoa Untuk Perjuangan Kami 0
- Pasangan Bupati-Wabub Terpilih Merasa Kehilangan Boyke Lesnussa0
Mereka juga meminta DPRD Maluku membicarakan agar dari Kepulauan Tanimbar bisa mendapatkan jatah 6 dari 10 persen PI blok Masela untuk dikelola.
Menurut dia, apa yang disampaikan ini sangat wajar karena mereka punya hak untuk menyampaikan pikirannya lewat rekomendasi yang telah disampaikan ke provinsi.
Namun lembaga perwakilan rakyat di provinsi masih melakukan kajian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengambil langkah yang tepat sesuai aturannya dan kami sudah berkoordinasi dengan gubernur dan Kadis ESDM provinsi, Karo Hukum, dan Dirut Maluku Energi Abadi sehingga kita semua bisa memecahkan persoalan yang disampaikan oleh DPRD KKT," beber Wattimury.
Tetapi harus diingatkan kalau pijakannya hanya satu berdasarkan aturan yang ada sehingga dengan begitu bisa menghindarkan diri dari berbagai hal yang tidak menguntungkan.
Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita berupaya bersama-sama secara sungguh-sungguh agar proses dan tahapan yang sementara dilaksanakan dalam rangka mendapatkan PI ini dia berjalan dengan baik," ujarnya.
Makanya berikanlah ruang kepada gubernur untuk mengambil berbagai langkah dalam kaitan dengan PI 10 persen, dan nantinya bagi hasil ini akan kita bicarakan tersendiri.
"Yang pasti baik itu Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau pun Maluku Barat Daya, oleh DPRD provinsi telah dilihat sebagai daerah terdampak yang musti mendapatkan prioritas, itu yang sudah pasti," tandas Wattimury.
Sehingga semua pihak harus menyatukan langkah untuk bekerja agar PI 10 persen diserahkan ke Maluku, karena untuk mendapatkan jatah PI 10 persen itu ada sepuluh tahapan yang harus diselesaikan, dan saat ini baru berada pada tahapan keempat atau lima.
"Kalau sudah ada hal-hal yang mengganggu maka pastinya seluruh tahapan ini berjalan tidak lancar, dan kalau sampai waktunya tidak selesai berarti pemerintah pusat yang mengambil alih lagi," ucapnya. (*)











