- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
AMPMT Desak DPRD Malra Bentuk Pansus Covid-19

Malra, malukuupdate.com - Aliansi masyarakat peduli Maluku Tenggara hari ini resmi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD kabupaten mendesak 25 anggota DPRD setempat membentuk pansus covid 19 Senin, 15/03/2021.
Fransiskus Safsafubun selaku penanggung jawab aksi dalam orasi singkat di depan kantor DPRD kab Malra meminta agar DPRD kab Malra telah membentuk pansus guna mengungkap dugaan Penyalagunaan dana covid 19 yang sudah jelas jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
Safsafubun juga telah menyerahkan dokumen serta surat pernyataan sikap kepada ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun SE bersama beberapa anggota di ruangan di ruang kerjanya.
Baca Lainnya :
- Pangdam Pattimura : Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Bukan Untuk Perpecahan0
- Bupati Petrus Fatlolon Menghimbau Kepada Seluru Masyarakat Agar Selalu Berdoa Untuk Perjuangan Kami 0
- Pasangan Bupati-Wabub Terpilih Merasa Kehilangan Boyke Lesnussa0
- Safsafubun Kupas Penyalagunaan Dana Covid 19 di Kantor DPRD Malra0
- Terkait Pembangunan Jalan Mako-Kayeli0
Dari kelima wakil rakyat yang didampingi yaitu Adolf M.Teniwut, Cristo Beruatwarin, Eva Crisye Putnarubun, Ali Arsyad Ohoiulun dan Paskalina Elmas.
Safsafubun didampingi Barken Rahayaan, Gery lerebulan, usai melakukan aksi di depan kantor wakil rakyat yang di saksikan langsung oleh ratusan warga masyarakat baik Malra maupun kota Tual.
Dalam aksi tersebut terdapat 7 poin pernyataan sikap yakni Anggaran pokok pikiran yang sungguh sungguh telah dihilangkan pemerintah Daerah dalam APBD tahun 2021 yang diduga telah melakukan penghianatan terhadap DPRD Malra, maka harus dilakukan evaluasi agar dapat dilanjutkan sesuai dengan kewenangan DPRD.
Poin kedua adalah tentang rekofusing serta juga reolokasi yang jadi jalan pintu pertama masuk yang mana telah di tetapkan dengan senilai Rp 52 milyar untuk dapat mencega serta memberantas kan pandemi covid 19 di kab Malra dan dalam Implementasinya yang harus jauh dari publikasinya,maka patut di duga atas pratek pratek KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme)di daerah yang kita cintai ini.
Poin yang keriga AMPMT mempertanyakan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD kab Malra brapa banyaknya dana yang terkumpul dari rasionalisasi belanja pegawai barang dan jasa serta rasionalisasi tentang belanja modal.???
Poin yang ke empat Aliansi masyarakat peduli Maluku Tenggara(AMPMT) mengapa dan ada apa sampai sudah masuk bulan ketiga tahun 2021 kenapa pemerintah daerah belum menyerahkan dokumen tentang perencian dana/anggaran yang sudah terkumpul dari belanja atau dirasionalisasi demi kepentingan pemberantasan pendemo covid 19 kepada 25 anggota DPRD kab Malra. b.atas dasar apa saja sampai pemerintah daerah tidak mau menyerahkan dokumen tentang perincian belanja dari dana covid 19.kepada DPRD sebagai lembaga legislator..
Sedangkan kita semua tau bahwa dokumen untuk APBD perubahan untuk tahun 2020 itu ada penjabarannya yang menunjukan tentang belanja sebesar 52 milyar dan tidak terpakai semua,berarti tentu masih banyak dana sisa covid 19 di Kab Maluku Tenggara tetapi faktanya.????
Poin yang kelima AMPMT kembali mempertanyakan dari anggaran 52 milyar dana covid 19 kab Malra. a.brapa banyak yang sudah terpakai untuk dapat pencegahan serta pemberantasan covid 19. b.dan sudah brapa banyak dana/anggaran yang di pakai tidak sesuai untuk peruntukannya.
Poin yang ke enam bahwa ada selisi belanja untuk dapat pencegahan serta juga pemberantasan tentang covid 19 serta penguatan ekonomi untuk masyarakat serta belanja tentang dana covid 19 yang tidak sesuai untuk peruntukannya yang tetap ada di kas daerah ataukah lagi di selip di rekening orang lain.
Poin yang ke tujuh bahwa terkait dengan pemotongan dana tranfer ke daerah untuk dana desa bahkan biaya oprasional kesehatan (BCK)yang telah di lakukan oleh pemerintah itu merujuk pada peraturan Mentri keuangan Sri Mulyani RI Nomot 35/PMK.07/2020 itu bukti dengan adanya gagal paham,dan sangat kuatnya motivasi dalam diri untuk dapat melakukan sesuatu dengan keinginan sendiri tanpa peduli terhadap hukum dan perundang undangan
Maka berdasarkan dengan tujuh tuntutan pernyataan sikap dari kami AMPMT,maka meminta kepada 25 anggota DPRD kab Malra selaku penyambung lidah rakyat kab Maluku Tenggara,agar segra membentuk pansus (Panitia khusus)guna dapat menghimpun serta mengkaji bahkan menganalisis untuk dapat upaya formal selanjutnya.
Selesai pertemuan ketuan DPRD kab Maluku Tenggara Minduchi kudubun SE telah menyampaikan kepada beberapa rekan media bahwa tak perlu di wawancara lagi,tapi pada intinya ketika siapa saja yang punya laporan masuk di lembaga yang terhormat ini,maka sudah tentu kami 25 Anggota DPRD kab Malra tetap siap di tindak lanjuti,karna kami adalah penyambung lidah rakyat. (*)











