- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Safsafubun Kupas Penyalagunaan Dana Covid 19 di Kantor DPRD Malra

Malra, malukuupdate.com - Aliansi Peduli Masyarakat Maluku Tenggara dibawah pimpinan F. Epen Safsafubun melakukan orasi terkait dengan dugaan korupsi dana covid di depan gedung wakil rakyat.
Mantan anggota DPRD Malra ini didampingi korlap Kenedy Ubro serta beberapa OKP dan para pendukung.
Dalam orasinya Safsafubun menyampaikan bahwa dia adalah orang yang pertama membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca Lainnya :
- Terkait Pembangunan Jalan Mako-Kayeli0
- AKP Teddy Jabat Kabag Ops Polresta Ambon, AKP Syahrul Jadi Wakapolres Tual4
- Kombes Pol Wirdenis Herman pimpin Supervisi Ditpamobvit0
- Proyek Jalan Provinsi Di Kabupaten Buru Diduga Menyalahi Spek2
- Akibat Lock Down, Pelayanan KPPN Tual Diahlikan Ke Kepulauan Tanimbar0
Dalam hal ini ada beberapa item yang yang perlu harus saya laporkan ke Polda Maluku, Kejaksaan tinggi Maluku dan KPK dari 4 item itu karna sesuai dengan UU korupsi No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2021.
"Maka hari ini apapun terjadi saya harus turun aksi terkait dengan penggunaan dana covid-19 yang di duga telah terselip di laci meja," kata dia.
Maka dengan demikian,sy harus mau buka sedikit biar masyarakat tahu gimana tentang perjalanan dana covid 19 di daerah yang lagi sengsara ini.
Perlu diketahui bersama bahwa Dana covid yang sudah ditetapkan DPRD Maluku Tenggara dengan nilai Rp52 miliar itu berdasarkan konstruksi kmk 119 dan 177 itu karna telah ada kesepakatan 2 Menteri terkait dengan rekonstruksi anggaran.
Dan lebih khusus lagi untuk kab Maluku Tenggara pada sidang DPRD beberapa hari yang lalu itu ada 1 problem
Problemnya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyembunyikan satu daftar pemotongan harga yang terdapat dalam batang tubuh APBD dan penjabaran kegiatan itu.
Tetapi sangat dilihat jelas bahwa pada APBD perubahan dan penjabarannya di situ cuma termuat untuk dana covid senilai Rp18 milyar 200 ribu.
Dalam orasinya Safsafubun sempat teriak bahwa, saya sangat rasa kasihan kepada saudara/ri ASN, dan beta mohon maaf karena saya sangat tahu posisi kalian seperti apa di pemerintahan ini.
Selain itu juga lanjut Safsafubun bahwa di dalam PMK 35 itu mengatur tentang realokasi anggaran dan penyesuaian anggaran.
Karena APBD 2020 ditetapkan pada tahun 2019 dan pada saat itu kita belum mimpi tentang covid 19 ini, maka dengan demikian setelah terjadinya covid di tahun 2020 tepat bulan Maret dan saat itu Pemerintah daerah belum ada dana tentang covid 19.
Maka dengan demikian pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres 11, Inpres 12, surat serta edaran Mahkamah Agung, KPK dan himbauan Polri untuk penggunaan dana covid agar pemerintah daerah harus terbuka dan transparan, bukan tertutup seperti kabupaten Malra.
Selain itu Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan ke pihak aparat penegak hukum apabila terjadi kecurangan.
Maka hari ini saya hadir di Maluku Tenggara hari ini untuk menyampaikan hal hal yang dimaksud di atas dan proses hukum sudah berlangsung saudara-saudara dan kita menanti saja.
Kenapa hari ini saya harus hadir di sini untuk menemis semua fenomena yang ditarik antara hubungan saya dengan siapa siapa!
Karna saya sudah buat lapor masuk ke pihak aparat penegak hukum baik pusat maupun propinsi sejak bulan Oktober 2020 tentang sala Penyalagunaan dana covid 19, maka dengan demikian kita harus buka tentang APBD 2020 karna belum selesai.
Menurut informasi dari Safsafubun bahwa laporan yang kedua kalinya pada tanggal 9 Februari 2021 di KPK, Mabes Polri, Kejagung, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Maka hari ini saya mendukung BPK 100 % dalam rangka auditor di Maluku Tenggara.selain itu juga kenapa saya harus mendukung BPK Maluku, karena saya sudah menyurati dan suratnya sudah masuk di BPK.
Jadi sudah resmi bahwa surat saya sudah masuk di Polda Maluku bahkan juga Kejaksaan Tinggi Maluku guna dapat dituntaskan sesuai dengan UU korupsi No 31,Tahun 1999 dan juga UU No 20 Tahun 2021.
Kenapa saya tidak lapor di sini, Karena belum saatnya dan sudah pasti saya langsung lapor dari KPK Mabes Polri, Kejaksaan Agung bahkan juga sudah masuk di provinsi dan yang terakhir ketika mandek,maka saya akan masuk di Maluku Tenggara.Kenapa? Karena saya lawan pemerintah.dan saya punya kekuatan politik yang kuat, karna saya tidak punya kekuatan fininsial untuk melawan.
Maka dengan demikian saya lapor dari atas sehingga orang mau berteriak hoax dan sebagainya terserah, tetapi sudah jelas dan bukti bahwa resmi saya lapor.
Terkait penggunaan dana covid Beta harus buka, tadi 18 miliar sekiankan?
Dari 18 miliar itu, ada proyek-proyek yang dibiayai oleh dana covid, saya Sebutkan satu pembangunan jalan masuk Dian pulau nilainya Rp1, 404 milyar dengan menggunakan dana covid.
Tetapi seandainya kalau dibangun di Jalan ngilngof Namar itu hal wajar karena karena terdapat kuburan covid dan tempat karantina tapi ini dibangun di ohoi Dian pulau ada apa disana.?
Sedangkan masyarakat di Dian Pulau sampai saat ini tidak ada seorangpun mendapat covid.19.
Yang berikut Kemarin saya lihat di Facebook di mana-mana ada tayangan Katong saudara bupati dengan Speed. Gila nggak? aduh kalau mau tahu lebih jelas bahwa speed itu harga Rp555 (lima ratus lima puluh lima ribu) tapi pakai dana covid 19.
Yang berikut kita jangan lupa bahwa ada satu bangunan rumah raja di wain.
bahwa di tahun 1970 puluhan tidak ada raja lagi, Tapi kenapa dipaksakan untuk harus dibangun rumah raja, dan kenapa harus dibangun di situ.? karena bisa saja ada indikasi kepemilikan lahan.
Selain itu juga saya harus buka item ini karena dari Kementerian telah mengalokasikan anggaran, Padahal dana itu adalah belanja modal.
Belanja modal itu untuk apa, hasil belanja pemerintah daerah.? dan apabila dibangun di situ maka sudah tentu menjadi aset pemerintah daerah dan bisa saja ketika selesai pembangunan, karna dibangun rumah raja ini atas hak milik orang.
Safsafubun dalam orasi masih saja menggeleng kepala terkait dengan nilai masker sebesar Rp3,833 milyar, sedangkan Perpres 16 pasal 11 huruf i menyebutkan proyek pembangunan di atas Rp200,000,000 itu harus ditenderkan.
Tetapi yang terjadi di kabupaten Maluku Tenggara tidak demikian. Proyek ini dibelajarkan oleh orang tertentu.? Siapa dia ibu bupati Ny.Eva.E. yang belanja.
Baru yang konyol itu masker dibeli seharga Rp300.000 buah dengan harga 7000 ada yang dengan harga rp10.000 dengan banyaknya 50.000 buah, maka jumlah total keseluruhan Rp2,6 milyar baru tanpa tender, maka ini sangat bertentangan dengan UU korupsi No 31,tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2021.
Maka melanggar pasal 2 ayat(1)Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUNPidana
Dalam regulasi keuangan khusus tentang Perpres 16 itu mengatur seperti begini,Apabila itu dijadikan sebagai proyek maka yang berhak mencarikan adalah pihak ketiga sebagai pemenang.
Terus kalau pengadaan dll yang di pergunakan ibu yang tidak memiliki perusahan dll ini bagaiman.?karna tidak ikut tender,baru tidak ada memiliki perusahaan,tapi Kok kenapa ibu bisa ambil seperti ini? Dan ini sudah dipertontonkan secara jelas di Kabupaten Maluku Tenggara
Selain itu dari 2,6 milyar padahal Katong lupa satu. Di dokumen APBD perubahan nilainya sebesar 3 miliar 833 selisihnya 1,233.
Bayangkan 1,233 miliar dipergunakan untuk perjalanan dinas Bupati untuk bagi-bagi masker jadi kalau hal seperti begini masuk akal apa tidak,..........Ngeri..!!
Perlu sy sampaikan kepada bapa ibu bahwa saya ini juga mantan dewan Kabupaten Maluku Tenggara,tapi Kok bisa kecolongan. Itupun Dokumen di dalam tangan sy ini kurang lebih 6 bulan untuk saya kumpulkan data datanya,namun fakta yang terjadi di lapangan DPRD kab Malra tidak pernah dilibatkan dalam proses ini.
Sampai hari ini Saya berdiri disini lampiran kegiatan APBD refocusing pernah ada di tangan siapapun. Padahal anjuran pemerintah bahwa seluruh penggunaan anggaran harus terbuka dan transparan dan harus di ketahui DPRD.
Selain itu juga da satu hal yang perlu beta ingatkan terkait dengan dana covid 18.milyar 200 itu tersebar, namun itu terlihat cuma di Dinas Kesehatan 17 miliar 300, dinas bencana alam daerah itu 700 jadi total jumlahnya semua18 miliar 200.
Bayangkan kalau dibagi dengan 52 miliar berarti sisanya berapa banyak yang di sembuyikan? 30 miliar lebih dan ditaruh di bank mana dan rekening atas nama siapa? baru ditambah lagi dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh dana covid yang tadi saya ungkapkan tadi itu berarti totalnya sisanya 21 miliar 800.
Maka selisihnya kurang lebih 31.miliar lebih tu ditaruh bank mana dan atas nama siapa.?trus dengan kerja kerja seperti ini apa kita harus duduk diam dan nonton atas kinerja buruk seperti ini.?olehnya itu sy minta agar pihak aparat penegak hukum harus tuntaskan mafia kejahatan seperti ini.
Tegas Safsafubundi bahwa waktu APBD perubahan tidak pernah muncul,maka harusnya dia muncul di anggaran tak terduga ataukah dia muncul di rekening pemerintah daerah.
Tetapi Kenapa sampai tidak muncul? Ini penipuan besar! Maka saya pastikan dana itu ada di rekening tampung tapi di luar pemerintah daerah. Saya akan kasih Dokumen itu!
Dan Apabila DPRD berkeinginan baik untuk melaksanakan Pansus untuk menelusuri,maka sy orang yang pertama serahkan dokumen, yang berikut hasil refocusing pemerintah daerah itu menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan itu di bulan Mei itu daftarnya ada, saya punya data.
Tetapi waktu beliau kembali kesini itu langsung dirubah total. 80% kegiatan yang diajukan dari Kementerian Keuangan dirubah total oleh kepentingan politik sekaligus untuk ingin memperkaya dan mafia kejahatan ini sangat bertentangan dengan UU korupsi.
Kenapa sampai diubah ubah,karna ada kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilupakan. dan ni
Terbuktinya di APBD 2021, banyak DPR punya pokir hilang. Bayangkan itu sudah diketuk oleh DPRD sebagai lembaga pemegang legitimasi daerah ini kok masa bisa hilang itu kan aneh dan coba Bayangkan,apalagi setingkat kita masyarakat?sudah tentu kita hilang jalan.
Konsep-konsep ini sudah ada pada APBD sebelumnya. 2019, sy Dengar kabar ada kegiatan diluar APBD, banyak skali dan ini bukti fakta yang terjadi di tahun 2020 yang kita lagi mengalami pandemi covid 19,Bupati Malra
telah melakukan Kegiatan 28 Oktober di weduar Fer? maka pertanyaanya kegiatan ini apa ada atau tidak di APBD !! dan dapat uang dari mana? Pribadi ya? hahahaha aneh juga ya Bupati Malra buat kegiatan bentuk lukucon saja.adoo kita ke kei besar itu sudah masuk dalam perjalanan dinas,jadi sudah tentu Ke kei besar pakai APBD kok!
Ini sekedar membuat masyarakat berpikir. Karena pada saat saya melakukan ini banyak orang berteriak hoax tukang tipu dan sebagainya.
tetapi saya hadapi saya lawan dll dengan senyum bahkan juga saya dilaporkan di Polda Maluku dengan pencemaran nama baik, adooo kasian.
Kalau hal seperti sy atas nama Epen safsafubun seng pernah akan mundur satu selangka dan mala buat sy tambah semangat! Kamong lapor sy untuk menggagalkan laporan sy ini agak susah, dan mala buat sy tambah gila.
Beta punya laporan itu biasanya dihukum bilang siapkan dua alat bukti, beta tanya ada alat bukti yang 8 dan ada yang 12, dan semua lengkap dan tidak ada manipulasi tanda tangan dll,dan ini data murni.
Namun karena hanya faktor persoalan hukum itu yang banyak pertimbangan tentang covid,lagian pula karena saya berhadapan dengan pemerintah maka ada pertimbangan politik maka proses ini sengaja diper pelan.
Dan saya yakin dan percaya bahwa setelah audit selesai kita akan melihat. Saya jamin 100% kita akan melihat hasilnya! Kalian yang benar ataukah saya yang benar!
Satu hal yang perlu sy sampaikan bahwa sekarang di DPRD dalam kondisi tertentu tidak dilibatkan di dalam pengurusan. dan perlu saya kasih Contoh sekitar 3 hari lalu itu pinjaman daerah terkait dengan ptsp hilang, tidak ada kesepakatan dan ini bukti fakta.
Kenapa?karna dokumen yang dibuat itu hanya satu dan Paripurna dewan seng ada. Terima kasih buat pimpinan dewan, Terima kasih buat anggota dewan tidak melakukan itu.
Kenapa sampai tidak melakukan itu? APBD Maluku Tenggara defisit 96 miliar. Bayangkan defisit bahasa kasarnya virus. Bicara defisit orang tidak tahu, bahasa kasarnya virus 96 miliar, Korbannya ASN dan masyarakat sampai dengan detik hari ini. dan ini yang di sebut MAKIBO. (Mari kita Bongkar.)











