- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Proyek Jalan Provinsi Di Kabupaten Buru Diduga Menyalahi Spek
BPK Diminta Turun Tangan

Namlea,malukuupdate.com - Pekerjaan pembangunan jalan lintas Lapisan Penetrasi Makadan (Lapen) provinsi Maluku terletak di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menuju Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru Diduga kuat menyalahi Spek.
Untuk itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Diminta turun tangan guna melakukan pemerikaan.
Pekerjaan itu selain menyalahi Spek, juga tidak memasang papan nama proyek, rambu jalan, dan menggunakan material agregat berlempung, dikerjakan asal- asalan, mengingat proyek itu dikerjakan diakhir tahun 2020.
Baca Lainnya :
- Akibat Lock Down, Pelayanan KPPN Tual Diahlikan Ke Kepulauan Tanimbar0
- Wali Kota Tual Meletakan Batu Pertama Pembangunan Yatim Ulfa Mutia0
- Kapolda Resmikan Gedung Presisi Pelayanan BPKB Prototype Pertama Di Indonesia0
- Bupati Aru Resmikan Pengoperasian KMP Satya Kencana II0
- Danrem 151/Binaya Kunker Ke Saumlaki0
Olehnya atas nama masyarakat di Dataran Waeapo, sekali lagi BPK dapat meninjau kembali pekerjaan tersebut.
Demikian dikatakan, AM yang juga seorang jurnalis.
Menurutnya berdasarkan pantawan kegiatan pekerjaan pembangunan jalan tersebut dinyatakan telah melanggar/menabrak aturan, dimana pekerjaan itu selain tidak ada papan nama proyek, Rambu jalan dan juga menabrak amanah undang- undang no 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya serta proyek tersebut dicurigai pekerjaan asal- asalan.
Lapen Kata AM, merupakan perkerasan yang terdiri atas agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi seragam yang diikat oleh aspal.
Namun sayangnya agregat yang digunakan untuk jalan ini Kata Dia adalah agregat yang tidak memenuhi Spek dan agregat tersebut sangat kotor berlempung dan agregat Batu tidak berkualitas sebagiamana dukumentasi yang ada pada gambar.
"Untuk itu, demi menyalamatkan uang Negara, atas nama masyarakat yang mendiami Dataran Waeapo, Kabupaten Buru meminta kepada pihak hukum, maupun petugas penyelamatan uang Negara untuk dapat meninjau kembali disertai dengan tenaga teknik untuk memeriksa kembali pekerjaan tersebut," pinta AM. (AK)











