- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Terbukti Suap Tagop Soulissa, Ivana Dihukum 1,8 Tahun Penjara

Bos PT. Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan oleh hakim Tipikor Ambon karena terbukti melakukan suap kepada mantan Bupati Buru Selatan, tagop Sudarsono Soulissa.
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 1,8 tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Kakek 66 Tahun Di Leihitu Barat Cabuli Bocah 5 Tahun0
- Hadiri Pelantikan Pengurus MT Al-Istiqomah Widya : Harus punya Gagasan Hadapi Tantangan Umat0
- Banjir Kepung Tiga Negeri Di Pulau Haruku0
- KPUD Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 20220
- Wagub Orno Hadiri Wisuda IAKN Ambon0
Demikian dikatakan ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal dan didampingi dua hakim anggota dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa.
Ivana juga dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Ivana dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp200 juta lagi tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny Ryanhard Kasman.
Pemberian suap tersebut dilakukan terdakwa atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkait DAK tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya T. Maria Astuti dan Indra Prasetya menyatakan menerima putusan majelis hakim namun tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari. (*)











