- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kakek 66 Tahun Di Leihitu Barat Cabuli Bocah 5 Tahun

Ambon,malukuupdate.com - Unit PPA Polresta Pulau Ambon menjemput HS alias TK berusia 66 tahun gara-gara dilaporkan telah mencabuli seorang bocah cilik berusia lima tahun di tepi sungai di Kecamatan Leihitu Barat.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada (30/7) 2022 sekitar pukul 10:00 WIT ketika hendak membuang air bersar di sungai.
Baca Lainnya :
- Hadiri Pelantikan Pengurus MT Al-Istiqomah Widya : Harus punya Gagasan Hadapi Tantangan Umat0
- Banjir Kepung Tiga Negeri Di Pulau Haruku0
- KPUD Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 20220
- Wagub Orno Hadiri Wisuda IAKN Ambon0
- Widya Pratiwi Lepas Kontingen Kwarcab Maluku Menuju Jambore Nasional0
Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kemudian melakukan penangkapan sesuai Laporan Polisi nomor LP/361/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 31 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
HS dijerat melanggar pasal 82 Ayat (1) UU RI nomot 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, (30/7) 2022 sekitar pukul 10:00 WIT di Kecamatan Leihitu Barat (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya tersangka berjalan kaki dari arah rumah menuju sungai untuk tujuan membuang air besar dan sesampainya di lokasi kejadian, tersangka yang berdiri di atas talud samping badan jalan melihat ke arah sungai dan melihat korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung turun ke tepi sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban namun dia juga langsung melakukan pencabulan sambil menyuruh korban pulang karena dia akan membuang air besar.
Tanpa disadari, perbuatan tersangka ternyata sementara diperhatikan oleh seorang saksi yang langsung memarahi pelaku.
Namun tersangka yang emosi melempari saksi sehingga peristiwa ini teruskan kepada keluarga korban dan berujung laporan polisi. (*)











