KPUD Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2022

By REDAKSI 31 Jul 2022, 08:13:35 WIB Daerah
KPUD Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2022

Dobo,malukuupdate.com - KPUD Kepulauan Aru mengelar sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berlangsung diruang Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru Jumat( 29/7/22).


Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh ketua KPUD kepulauan Aru Mustafa Darakay.

Baca Lainnya :


Dikatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan pertama kali  dalam pelakaanaan pemilihan umum  ditahun 2024 mendatang.


Agar teman-teman Parpol bisa mengetahu dan memahami tentang proses pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu serta melaksanakan kewajiban Parpol untuk bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024 nantinya.


Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar bisa memahami bagaimana cara proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU pusat.


Olehnya itu, KPUD Kepulauan Aru telah menjadwalkan untuk pengumuman pendaftaran calon Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 s/d 31/7/22 secara terpusat pada KPU-RI.


"Tugas KPUD dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual kalau untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakan atas perintah KPU pusat berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik," kata dia.


Untuk jadwal penguman pendafratan Jumat dan Minggu  tugas kami dan proses verifikasi pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi Parpol.


Sementara verifikasi administrasi kita (KPUD) menunggung perintah dari KPU pusat.


Darakay merincikan proses pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota meliputi, keanggotaan 1:1000 dari total jumlah penduduk Kepulauan Aru yaitu 106 ribu orang yang secara acak mulai dari kepengurusan kantor atau sekretariat.


Peraturan KPU yang wajib kita laksanakan untuk 9  Parpol, yang memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi diantaranya, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai Hanura.


Untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan Umum Tahun 2019 dan partai Baru, ungkap Darakay, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 


Jadi seluruh proses tahapan pendaftaraan hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment