- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
KPUD Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2022

Dobo,malukuupdate.com - KPUD Kepulauan Aru mengelar sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berlangsung diruang Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru Jumat( 29/7/22).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh ketua KPUD kepulauan Aru Mustafa Darakay.
Baca Lainnya :
- Wagub Orno Hadiri Wisuda IAKN Ambon0
- Widya Pratiwi Lepas Kontingen Kwarcab Maluku Menuju Jambore Nasional0
- Sambut Hari Bakti Dharma Karyadika Ke-77 Lapas Saumlaki Gelar Kegiatan Donor Darah0
- Tukar Mobil Rp540 Juta Dengan Tagop Rudi Tendean Mengaku Sebagai Ucapan Terimakasih0
- Widya Murad Ismail Kukuhkan Bunda GenRe Kabupaten Kep.Aru0
Dikatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan pertama kali dalam pelakaanaan pemilihan umum ditahun 2024 mendatang.
Agar teman-teman Parpol bisa mengetahu dan memahami tentang proses pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu serta melaksanakan kewajiban Parpol untuk bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar bisa memahami bagaimana cara proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU pusat.
Olehnya itu, KPUD Kepulauan Aru telah menjadwalkan untuk pengumuman pendaftaran calon Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 s/d 31/7/22 secara terpusat pada KPU-RI.
"Tugas KPUD dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual kalau untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakan atas perintah KPU pusat berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik," kata dia.
Untuk jadwal penguman pendafratan Jumat dan Minggu tugas kami dan proses verifikasi pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi Parpol.
Sementara verifikasi administrasi kita (KPUD) menunggung perintah dari KPU pusat.
Darakay merincikan proses pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota meliputi, keanggotaan 1:1000 dari total jumlah penduduk Kepulauan Aru yaitu 106 ribu orang yang secara acak mulai dari kepengurusan kantor atau sekretariat.
Peraturan KPU yang wajib kita laksanakan untuk 9 Parpol, yang memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi diantaranya, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan Umum Tahun 2019 dan partai Baru, ungkap Darakay, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Jadi seluruh proses tahapan pendaftaraan hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik. (*)











