- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Sidang Mediasi Tahap II Ibu Kandung Gugat Anak Kandung Di Saumlaki

Saumlaki,malukuupdate.com - Persoalan balik nama sertifikat yang bukan milik Jhony Miru yang digugat ibu kandungnya kembali dilaksanakan dengan agenda mediasi kedua.
Hal tersebut dikarenakan pada Mediasi Tahap pertama belum menemukan titik terang bagi tergugat (Jhony Miru) maupun Ny. Theresia Ang Miru selaku penggugat.
Baca Lainnya :
- Kejati Maluku Laksanakan Vaksinasi Dan Salur Sembako Di KKT0
- Mati Mesin Dan Terombang-Ambing Di Laut Polsek Leihitu dan Koramil Evakuasi Penumpang Speedboat Rik0
- Wakajati Maluku Kunker Ke Tanimbar 0
- Satu Nelayan Terseret Ombak Masih Dicari Tim SAR0
- Merubah Sertifikat Jhony Miru Di Gugat Ibu Kandungnya Ke Pengadilan0
Kuasa Hukum penggugat, Kilyon Luturmas mengatakan, mediasi kedua ini untuk mengajukan Resume Kepada hakim mediasi guna mendapat kepastian kapan sertifikat tersebut akan diubah oleh tergugat satu Jhony miru dan tergugat 2 BPN Saumlaki.
Pengajuan resume tersebut karena pada mediasi pertama Jhony miru yang digugat akibat mengubah nama kepemilikan sertifikat yang bukan miliknya telah bersepakat di depan hakim mediasi bahwa dirinya akan mengubah kembali Namanya didalam sertifikat tersebut dan dikembalikan ke pihak Penggugat dalam hal ini Ibu kandung Jhony.
Pengajuan resume pihak penggugat antara lain mengajukan resume penawaran konsep dari pihak Penggugat berdasarkan gugatan Penggugat dengan No:61/Pdt.G/2021/PN.Sml, yang diajukan kepada Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya, kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat telah berkordinasi dengan klien kami tentang strategi penyelesaian Perkara antara Penggugat dengan Tergugat agar dapat Perkara gugatan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan persyaratan sebagai berikut :
Bahwa pihak Tergugat berkewajiban untuk mengalihkan atau menghibahkan sertifikat atas nama Tergugat kepada pihak Penggugat dengan sukarela tanpa syarat.
Bahwa pihak Tergugat berkewajiban melakukan konsultasi, koordinasi dengan pihak.
Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk proses pembuatan akta balik nama sertifikat atas nama Tergugat untuk dialihkan atau di hibahkan kepada Penggugat dengan menggunkan nama Penggugat dalam akta Notaris/PPAT.
Bahwa pihak Tergugat berkewajiban untuk menyelesaikan proses pembayaran uang administrasi kepada Notaris/PPAT yang dituju untuk melakukan proses balik nama/hibah sertifikat dimaksud.
Bahwa pihak Tergugat berkewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pihak tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Tanimbar) untuk melakukan proses balik nama sertifikat atas nama Tergugat 1 kepada Tergugat 2, dan seluruh biaya balik nama dimaksud dibebankan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 tanpa harus
Membebankan biaya-biaya lain kepada pihak Penggugat dalam bentuk apa pun.
Bahwa terhadap penawaran dari pihak Penggugat kepaada pihak Tergugat 1 dan 2 tersebut sebagaimana penawaran Penggugat pada poin 1 sampai dengan poin 4 diatas dapat dilaksanakan secara baik oleh Tergugat 1 dan 2 maka, kesepakatan tersebut dianggap selesai dan akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama untuk diserahkan kepada Hakim Mediasi dan diteruskan kepada Majelis Hakim agar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan resmi.
Terhadap resume di atas Jhony miru yang dimintai keterangan mengatakan jika dirinya menerima semua yang di sampaikan dalam resume dan dalam waktu dekat ia akan bertemu Pihak BPN Saumlaki sebagai tergugat 2 untuk merevisi kembali Nama pemilik sertifikat dari namanya kembali ke sang Ibu.
Ia juga mengakui jika hal ini tidak menjadi masalah namun sedikit emosi pada saat ibunya meminta sertifikat sehingga ia mendorong supaya melaporkan saja ke pengadilan untuk disidangkan akan tetapi jika Biaya di bebankan kepadanya maka dirinya tak akan melakukan proses balik nama tersebut.
Alasan itu ia sampaikan karena menurut dia Proses balik nama itu bukan kepentingannya namun kepentingan penggugat " Tandas Jhony
Ia menjelaskan lagi Saya sudah mengisikan agar sertifikat tersebut di ubah namun kenapa mesti di bebankan biaya ke saya, kalau mau Pa Ilo saja yang pergi ubah sebab, kalau saya yang pergi ubah dan itu lama baru jadi maka saya pasti akan dibilang plin - plan.
Sebagai pengingat " Resume yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat sudah di setujui sehingga resume tersebut dapat di gunakan atau hal tersebut telah merupakan perintah Undang - undang sehingga tergugat wajib melaksanakan perintah dalam resume tersebut.
Kasus ini menjadi pembelajaran dan edukasi bagi kaula muda agar dikemudian hari apa yang bukan menjadi milik kita jangan dipaksakan untuk menjadi milik kita, berkaca dari kasus ini akhirnya Meskipun Ibu kandung namun ketika anak salah melangkah maka Hukumlah yang berbicara. (AM)











