- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Merubah Sertifikat Jhony Miru Di Gugat Ibu Kandungnya Ke Pengadilan

Saumlaki,malukuup-date.com - Sertifikat tanah yang merupakan peninggalan sang bapak menjadi polemik di antar tiga bersaudara turut melibatkan ibu mereka.
Jhony Miru digugat di Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat oleh ibu kandungnya akibat dugaan tindakan Perubahan nama kepemilikan sertifikat milik orang tua tanpa melibatkan kakak sulung dan adik bungsunya.
Baca Lainnya :
- Siswa SMA Yos Sudarso Wisata Edukasi Di KRI Tarakan-9050
- Kajari MTB Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Enam Tahun Terakhir 0
- Menjelang Natal Kapolsek Nusaniwe Himbau Warga Jaga Kamtibmas 0
- BPSDM Terstandarisasi Terapkan Integrasi 3 SNI Sistem Manajemen0
- Peringati HUT Kabupaten, Bupati Ajak Warga Ikut Vaksin0
Hal itu membuat sehingga Ibu kandung mereka turut dilibatkan dalam persidangan sebagai penggugat atas haknya sebagai istri selaku pemilik sertifikat yang telah dirubah sepihak oleh Sang anak Jhony miru.
Jhony yang ditemui usai sidang dengan tahapan mediasi menjelaskan bahwa sertifikat tersebut saya ubah berdasarkan persetujuan dari ibu saya dan juga kedua saudara saya.
"Awalnya Beta bilng par dong Beta mau usaha sehingga jaminan untuk usaha itu sertifikat rumah itu, tetapi ketika mau rubah Beta sudah minta persetujuan dari Beta pung adik - kakak dan sudah disetuju. Begitu juga dengan mama antua sudah setuju maka Beta rubah," akui Joni.
Mau kredit di bank itu jaminan sertifikat namun waktu itu masih atas nama mama, makanya Beta ijin untuk ubah dan itu Beta lakukan di tahun 2014, sehingga pinjaman itu Beta bisa dapat.
Nah sekarang sertifikat itu ada di Beta dan Beta masih simpan, cuman ini sebenarnya seng masalah tapi pihak ketiga ini yang bikin sampe masalah," beber Jhony
Sementara itu Very dan Juga kakak sulung Johny ketika dimintai keterangan mengatakan " Dia ( Jhony) parlente, bikin sertifikat tanpa sepengetahuan katong, memang dia minta untuk kredit tapi seng boleh rubah nama, karena katong sama-sama punya hak atas sertifikat itu.
"Ini yang katong seng habis pikir sebab ketika ubah itu mesti ada tanda tangan persetujuan dari katong, ini seng ada sama sekali tiba-tiba lai sertifikat sudah berubah atas nama dia," tandas adik kakak tersebut dengan nada yang sangat kesal.
Pegawai pertanahan yang ditemui usai sidang mediasi tadi mengatakan jika hasil mediasi pertama tadi mereka meminta agar sertifikatnya di ubah untuk empat orang sebagai hak atas sertifikat itu.
Namun ketika saya koordinasi hal tersebut mungkin tidak dapat kami lakukan sebab kami tidak ada dasar jika harus ada empat orang sebagai pemilik dalam satu sertifikat.
Kejadian ini memberikan catatan kritis dan sekaligus mengedukasi masyarakat agar hak orang tua jangan mau untuk di jadikan milik.
Sebab jika mencoba maka akan terjadi hal semacam ini, Ibu kandung gugat anaknya yang diduga kebiri haknya sebagai ahli waris dan juga sudara bersaudaranya yang punya hak yang sama. (am)











