- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kajari MTB Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Enam Tahun Terakhir

Saumlaki,malukuupdate.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Dengan Nomor: /Q.1.13/12/2021.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasat Resnarkoba Polres Kepualuan Tanimbar, dan Kasi Kefarmasian Dinkes KKT pada Selasa (21/12/2021),
Baca Lainnya :
- Menjelang Natal Kapolsek Nusaniwe Himbau Warga Jaga Kamtibmas 0
- BPSDM Terstandarisasi Terapkan Integrasi 3 SNI Sistem Manajemen0
- Peringati HUT Kabupaten, Bupati Ajak Warga Ikut Vaksin0
- Kapolsek: Masyarakat Tidak Perlu Panik Dengan Omicrom0
- Polsek Nusaniwe Edukasi Dan Ajak Warga Vaksin Covid0
Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari BB tindak pidana narkotika, tindak pidana ITE, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana Perdagangan, Tindak Pidana Perikanan, Penganiayaan dan tenjata tajam yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Mahkamah Agung tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan mandat undang-undang kepada Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). (AM)











