Polres SBB Ungkap Penanganan Pelaku Pencabulan Oknum Guru Terhadap Anak Dibawah Umur

By REDAKSI 13 Feb 2023, 21:38:11 WIB Daerah
Polres SBB Ungkap Penanganan Pelaku Pencabulan Oknum Guru Terhadap Anak Dibawah Umur

Piru,malukuupdate.com/ Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap penanganan pelaku pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) terhadap siswinya sendiri.


Dalam Press Release yang digelar pada Senin (13/02/2023) di Aula Bhayangkara Polres SBB kepada sejumlah awak media, Kapolres AKBP Dennie Andreas Darmawan, S.I.K mengatakan para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya :


Seperti yang diuraikan Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan, S.I.K kepada awak media dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Bhayangkara Polres SBB, Senin (13/02/2023) siang tadi bahwa untuk kasus pencabulan siswi JBC (12) dilakukan oleh oknum guru SW (52) di sekolah tersebut.


"Saat itu korban JBC sedang bermain di depan kelas dan kemudian datang SW meminta korban untuk mencari buku di ruang perpustakaan setelah sampai di ruangan itu korban tidak mengetahui kalau pelaku SW mengikutinya dari belakang", ungkapnya.


Dilanjutkannya, SW langsung memasukkan tangan ke dalam rok lalu menempelkan jarinya ke Hyman lalu tangan lainnya di tempatkan ke bagian dada korban dan langsung meremas payudara korban dan setelah korban mengetahuinya, hal tersebut pun langsung diketahui oleh orang tua korban dan pada Selasa (07/02/2023) Polres SBB melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023 terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kapolres juga menambahkan, "sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang - Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana".


"Oleh sebab itu sesuai dengan LP-B/19/II/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 03 Februari 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/09/II/2023/Reskrim, tanggal 08 Februari 2023 dan SP.Sidik Nomor/06/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023 maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan maksimal hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara",jelasnya.


Kapolres juga mengatakan, selain kasus pencabulan yang dilakukan pelaku SW ada juga 2 (dua) kasus lain yang dipaparkan pada kegiatan Press Release hari ini. 

(Ge. Kakisina)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment