Polres SBB Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Eti

By REDAKSI 14 Feb 2023, 04:13:48 WIB Daerah
Polres SBB Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Eti

Piru,malukuupdate.com - Polres Seram Bagian Barat kembali disibukkan dengan laporan warga Desa Eti, Kecamatan Seram Barat atas kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (8/02/2023).


Hal ini diungkapkan Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan saat dijumpai awak media pada kegiatan Press Release di Mapolres SBB pada Senin, (13/02/2023).

Baca Lainnya :


Dikatakan, Unit Tindak Pidana umum Satreskrim telah melakukan olah TKP setelah seorang laki-laki berinisial BK (40) tewas ditangan saudara kandungnya sendiri.


Saat didampingi Wakapolres Kompol Helda Siwabessy dan Kasat Reskrim Iptu Irwan, Kapolres menjelaskan pelaku YK (44) yang mana adalah kakak kandung BK telah melakukan pembacokan sebanyak 7 kali kepada tubuh korban sehingga membuat BK meregang nyawa seketika itu juga.


Diungkapkannya, kejadian ini berawal dari BK yang saat itu merasa kesal kemudian mendatangi rumah saudara YK sekitar pukul 13.00 WIT dengan penuh emosi sambil berkata ingin mengambil jantung sang kakak, namun YK tidak menanggapi emosi sang adik dan terus mengurung diri di kamar.


Lanjutnya, YK pun pergi ke hutan untuk menyuling Sopi kemudian kembali sekitar pukul 18.00 WIT dan dalam perjalanan pulang YK bertemu 2 orang temannya dan meneguk minuman keras jenis Sopi dan disitulah YK berkata 'hari ini Beta masuk Bui karena BK tadi bilang mau ambil Beta pung jantong'.


Setelah YK tiba dirumah dan meletakan segala perkakas penyulingan sopi, YK mencari rokok di salah satu kios. Namun setelah kembali, YK bertemu dengan BK dan langsung berkata ' mau bunuh Beta to, ose tunggu beta'


"Setelah berkata demikian selang waktu kurang 5 menit, YK yang membawa 2 bilah parang/golok mendatangi BK yang sementara duduk di dapur bersama anaknya dan langsung mengambil nyawa BK saat itu juga," ungkapnya.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/23/II/2023/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku/8 Februari 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/07/II/2023/Reskrim/tanggal 8 Februari 2023.


"Dengan dikantongi keterangan dari saksi dan sejumlah barang bukti maka tersangka YK dijatuhi pidana pasal 340 subsider 338, lebih subsider 353 (1) KUHP," tandasnya.  (Ge Kakisina)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment