Ketua DPRD Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pilkada

By Redaksi 03 Nov 2020, 08:50:53 WIB Daerah
Ketua DPRD Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pilkada

Dobo, malukuupdate.com,-Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsegaway ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada di daerah itu oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto yang dikonfirmasi media ini di Dobo, Senin (2/11) mengakui penetapan Ketua DPRD setempat sebagai tersangka tindak pidana Pilkada.

Namun dia menyarankan agar masalah itu dikonfirmasi secara langsung ke Ketua Bawaslu Aru Amran Bugis.

Baca Lainnya :

Ketua Bawaslu Aru Amran Bugis yang dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon seluler juga mengakui penetapan Ketua DPRD Aru sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Aru.

"Memang benar Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres sejak pekan kemarin," ujar Amran Bugis.

Menurutnya hal itu sesuai dengan isi surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru dengan statusnya sebagai tersangka.

"Kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan pihak polres Aru sudah bisa menyampaikan secara langsung terkait status Ketua DPRD Aru sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dilaporkan ke Bawaslu oleh tim kuasa hukum Paslon Bupati - Wakil Bupati Thimotius Kaidel - Lagani Karnaka (KAKA) terkait beredarnya video kampanye Ketua DPRD Aru yang secara langsung menyatakan Paslon nomor urut 2 tersangkut kasus korupsi Rp11 miliar.

Kuasa hukum Paslon KAKA Wahyu Ingratubun telah melaporkan Ketua DPRD Aru secara resmi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik kliennya melalui video kampanye hitamnya yang viral di media sosial facebook.

Dalam tayangan video tersebut Ketua DPRD Udin Belsegaway terlihat sedang berkampanye. Dalam orasinya Udin menyatakan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi Rp11 milyar.

"Melalui tayangan Video itu, kami menilai Udin Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan informasi maupun dugaan yang telah memiliki bukti otentik. Kalau menyatakan pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka minimal dia punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan asal ngomong," kata Wahyu Ingratubun.

Pihaknya menilai tuduhan Ketua DPRD yang merupakan tim kampanye Paslon nomor urut 1 Johan Gonga - Muin Sogalrey (JOIN) ada tidak mendasar dan tuduhan tanpa bukti otentik. "Ini pencemaran nama baik dan sengaja untuk menjatuhkan kredibilitas pasangan KAKA," tandas Ingratubun. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment