Dinas Dikbud Kepulauan Tanimbar Sarat Pungli, Bupati Didesak Copot Pelakunya

By Redaksi 27 Okt 2020, 05:50:58 WIB Daerah
Dinas Dikbud Kepulauan Tanimbar Sarat Pungli, Bupati Didesak Copot Pelakunya

Saumlaki, malukuupdate.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai sarat dengan berbagai aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tidak bertangung jawab di instansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah pihak di Saumlaki, Senin (26/10), mengatakan praktek pungli tersebut sudah berlangsung lama, bahkan dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di instansi tersebut.

Sejumlah Kepala Sekolah SMP di sejumlah kecamatan mengaku pernah diminta menyetor uang sebesar Rp300 ribu oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Dikbud Kepulauan Tanimbar Julius Batlayeri untuk biaya peringatan Hari Pendidikan pada 2 Mei 2020.

Baca Lainnya :

Padahal saat itu seluruh aktivitas persekolahan maupun perkantoran sedang diliburkan atau aktivitasnya dilakukan dari rumah (work from home-WFH) sebagai akibat dampak merebaknya pandemi virus Covid-19 di wilayah tersebut maupun Maluku pada umumnya.

"Bayangkan saja jika semua kepsek SMP di hampir seluruh kecamatan menyetor Rp300 ribu, maka uang yang terkumpul bisa mencapai belasan atau puluhan juta. lalu dikemanakan uang tersebut," ujar beberapa kepsek.

Karena itu sejumlah pihak meminta Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon untuk mengevaluasi kinerja dan cara kerja oknum-oknum pimpinan di Dinas Dikbut setempat, karena tindakan mereka telah meresahkan dan berdampak menghambat kemajuan dunia pendidikan di daerah tersebut.

Selain itu, Max Lololuan mantan Kepsek SMP Negeri 5 Fursuy, secara terpisah juga membenarkan dirinya pernah diminta menyetor Rp300 ribu untuk peringatan Hari Pendidikan 2 Mei 2020.

Max juga mengaku bahwa saat masih menjabat Kepsek, ia sempat mengurus pencairan tahap pertama Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah guru di SMP tersebut sebesar Rp44 juta dari total anggaran Rp179 juta.

Saat anggarannya sedang dalam proses pencairan, Kabid SMP Dinas Dikbud Julius Batlayeri kemudian memanggil seluruh Kepsek dan menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan dengan dana DAK harus dikerjasamakan dengan mitra atau kontraktor sebagai pihak ketiga.

Begitu juga saat anggarannya telah dicairkan, Julius Batlayeri kemudian menghubungi Max untuk bertemu di salah satu rumah makan Tiga Koki Saat bertemu Julius Batlayeri kemudian menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan rumah guru itu harus ditangani oleh Kontarktor yang telah ditunjuk.

Karena merasa tidak tahu, Max hanya mengiyakan ucapan Julius, dan kemudian Julius memintanya menyerahkan uang sebesar Rp44 juta, kepada Erik Lodarmase yang merupakan anak buah dari salah satu kontraktor yang telah ditunjuk Julius. Dari uang tersebut kemudian anak buah kontraktor tersebut menggunakan Rp1,5 juta untuk membayar biaya makan saat itu.

Namun saat mengurus pencairan tahap kedua, dirinya kemudian dipanggil oleh Julius Batlayeri, dan saat bertemu Max sempat menanyakan komitmen fee sebesar 10 persen yang harus diserahkan kepada kepsek dan pihak sekolah,dan Max tau dari konsultan namun Julius tidak menanggapinya.

"Dua minggu berselang setelah pertemuan tersebut, beta kemudian mendapat surat yang isinya beta dicopot dari kepsek dan dipindahkan sebagai guru bantu di SMP Negeri 3 Lingat. Padahal saat itu saya sedang memproses pencairan tahap kedua DAK untuk pembangunan rumah guru di SMPN 5 Fursuy," katanya. Nilainya 80 Juta.

Max mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentiannya maupun kesalahan yang dibuatnya sehingga dicopot dari jabatan Kepsek.

Max juga mengaku tidak menerima uang sepeserpun dari anggaran DAK yang telah dicairkan itu, padahal dirinya harus mengeluarkan uang pribadi untuk ke Kabupaten guna mencairkan anggarannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment