Polres Aru Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Sopi dari Tanimbar

By Redaksi 22 Okt 2020, 17:02:30 WIB Hukum
Polres Aru Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Sopi dari Tanimbar

Dobo, malukuupdate.com - Pores Kepulauan Aru menggalkan upaya penyelundupan 3,6 ton minuman keras tradisional jenis sopi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kota Dobo menggunakan KM. Dua Putra yang bersandar di pelabuhan Yos Sudarso.

"Sopi sebanyak sebanyak 3,6 ton ini diamankan di atas kapal KM Duna Putra saat personil melakukan operasi antik Siwalima 2020," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto, di Mapolres Dobo, Rabu (21/10).

Operasi antik Siwalima dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Aru AKP PJ Louhenapessy dalam rangka tetap menjaga kondisi kamtibmas di kabupaten tersebut tetap aman dan kondusif menjelang pilkada serentak 9 Desember 2020.

Baca Lainnya :


Menurut Kapolres saat kapal bersandar di pelabuhan Yos Sudarpo Dobo sekitar pukul 18.00 WIT, anggota Resnarkoba langsung mengamankan kapal dan menemukan 3,6 ton sopi yang dikemas dalam 103 jerigen berukuran 35 liter.

Selain barang bukti sopi 3.6 ton, pihaknya juga turut menahan empat Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda KM Dua Putra, karena terkait keberadaan barang bukti tersebut.

Berdasarkan interogasi awal miras tersebut diangkut dari Desa Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Empat ABK dan nahkoda diamankan karena dianggap bertanggung jawab terhadap muatan kapal yakni Ever Kafroly (36) yang bertanggung jawab atas 24 jerigen sopi, Moce Kelmanutu (40) 14 jerigen, Sibron Matweru (35) 22 jerigen, Lukas Leanwatu (40) 30 jerigen dan nakhoda Ely Nadan (40) dengan 13 jerigen.

"Kepemilikan barang bukti ini akan kita telusuri setelah melakukan pemeriksaan terhadap ABk dan nakhoda," ujar Kapolres. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment