- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Polres Aru Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Sopi dari Tanimbar

Dobo, malukuupdate.com - Pores Kepulauan Aru menggalkan upaya penyelundupan 3,6 ton minuman keras tradisional jenis sopi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kota Dobo menggunakan KM. Dua Putra yang bersandar di pelabuhan Yos Sudarso.
"Sopi sebanyak sebanyak 3,6 ton ini diamankan di atas kapal KM Duna Putra saat personil melakukan operasi antik Siwalima 2020," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto, di Mapolres Dobo, Rabu (21/10).
Operasi antik Siwalima dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Aru AKP PJ Louhenapessy dalam rangka tetap menjaga kondisi kamtibmas di kabupaten tersebut tetap aman dan kondusif menjelang pilkada serentak 9 Desember 2020.
Baca Lainnya :
- Pegawai Honorer RSKD Dagangkan Surat Rapid Test Bodong0
- Pasangan KALWEDO Tidak Pernah Ditolak Masyarakat Saat Lakukan Kampanye0
- Pasangan kalwedo Gelar kampanye di Desa Touwawan dan Dusun Kiera 0
- KPU MBD Lantik 41 Relawan Demokrasi0
- Kejari Tual Kerja Marathon Ungkap Dugaan Kasus Korupsi0

Menurut Kapolres saat kapal bersandar di pelabuhan Yos Sudarpo Dobo sekitar pukul 18.00 WIT, anggota Resnarkoba langsung mengamankan kapal dan menemukan 3,6 ton sopi yang dikemas dalam 103 jerigen berukuran 35 liter.
Selain barang bukti sopi 3.6 ton, pihaknya juga turut menahan empat Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda KM Dua Putra, karena terkait keberadaan barang bukti tersebut.
Berdasarkan interogasi awal miras tersebut diangkut dari Desa Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Empat ABK dan nahkoda diamankan karena dianggap bertanggung jawab terhadap muatan kapal yakni Ever Kafroly (36) yang bertanggung jawab atas 24 jerigen sopi, Moce Kelmanutu (40) 14 jerigen, Sibron Matweru (35) 22 jerigen, Lukas Leanwatu (40) 30 jerigen dan nakhoda Ely Nadan (40) dengan 13 jerigen.
"Kepemilikan barang bukti ini akan kita telusuri setelah melakukan pemeriksaan terhadap ABk dan nakhoda," ujar Kapolres. (*)











