Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Kasus Penjualan Surat Rapit Test Bodong
Pelatta; Pelaku Harus Dihukum Sesuai UU yang Berlaku

By Redaksi 23 Okt 2020, 08:48:43 WIB Hukum
Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Kasus Penjualan Surat Rapit Test Bodong

Ambon - MalukuUpdate.com,  Anggota Tim Covid-19 DPRD provinsi Maluku yang juga merupakan Ketua Fraksi Hanura, Hengky Pelatta meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon untuk segera menindak tegas pelaku yang memperjualbelikan surat rapid test tanpa mengikuti aturannya lewat tes darah.

Menanggapi pemberitaan yang memuat terkait salah satu oknum pegawai honorer di lingkup RSKD Provinsi Maluku menjual surat rapid test kepada para pelaku perjalanan tanpa melakukan test darah dan di patok harganya per surat Rp250 ribu, Pelatta menegaskan hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus ditindak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Perbuatan penjualan surat rapid test bodong yang dilakukan oleh pelaku inikan sudah dilakukan berulang kali sehingga merupakan suatu perbuatan yang kriminal dan sangat membahayakan masyarakat banyak.Ini harus di proses secara hukum," ujar Pelatta saat diwawancarai redaksi lewat telephone selulernya, Rabu (22/10).

Baca Lainnya :

Menurutnya, tindakan oknum JL yang merupakan pegawai honorer di RSKD Provinsi Maluku tidak dapat ditolelir dengan hanya memberikan sangsi administrasi saja yaitu skorsing dua bulan.Tetapi, tetapi harus dijerat dengan pidana sehingga ada efek jera bagi siapa saja yang ingin mencoba melakukan perbuatan yang sama nantinya.

"Implikasi dari perbuatan pelaku sangat besar dan berbahaya bagi masyarakat banyak sehingga masalah ini harua segera diusut tuntas jangan sampai ditakutkan ada keterlibatan oknum lainnya," katanya.

Dikatakannya, saat ini pemerintah bersama dengan DPRD sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon.Dan sangat disesali kalau ada segilintir oknum yang juga merupakan tenaga kesehatan memanfaatkan keadaan dan situasi untuk keuntungan pribadinya dengan mengorbankan banyak orang.

"Saat ini, DPRD bersama pemerintah sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah penyebaran pandemi ini sehingga, kalau ada oknum tenaga kesehatan yang melakukan perbuatan penjualan surat rapid bodong ini harus segera diproses hukum jangan cuma diberi sangsi administrasi," tegasnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah pendemi ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan.

"Saya harap, kedepan, apabila ada pelaku perjalanan yang melakukan rapid test maka, lakukanlah sesuai dengan prosedurnya yaitu lewat pengecekan darah sehingga nantinya saat melakukan perjalanan, anda akan merasa aman begitupula dengan orang -orang disekitar anda juga akan merasa nyaman," harapnya.

Pelatta juga menghimbau agar seluruh surat rapid maupun swab harus benar - benar dikeluarkan oleh OPD yang bertanggung jawab dengan mengikuti seluruh protokoler dan dipantau secara intens oleh aparat penegak hukum sehingga kejadian ini tidak akan terulang lagi.Karena ditakutkan ini hanya baru sebagian kecil saja.

Diketahui, masalah penjualan surat Rapid Test Bodong ini telah diketahui oleh Dinas Kesehatan Maluku dan pihak RSKD telah dipanggil.Namun,hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya hanya masih pemberian sangsi skorsing dua bulan oleh pihak RSKD kepada pelaku JL.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment