Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Dua ASN Tersangka SPPD Fiktif.

By REDAKSI 23 Jun 2022, 12:03:42 WIB Daerah
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Dua ASN Tersangka SPPD Fiktif.

Saumlaki, malukuupdate.com - Tindak pidana penyalahgunaan keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan bagian umum setda Kepulauan Tanimbar akhinya masuk penetapan tersangka Oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.


Dalam Konfrensi Pers yang dilakukan Sore tadi Kejari mengatakan bahwa Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2022

Baca Lainnya :

" Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah kami laksanakan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2022. Dengan dua orang tersangka berinisial EAO dan DB dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sementara berjumlah lebih kurang Rp371.503.200,00 (Tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah) ".Terang Kejari


Lebih jauh kata Kejari, Penetapan Tersangka EAO dan DB adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Ujar Kejari


Diketahui tersangka EAO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Tersangka DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.


Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Tim Supervisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operandi Tindak Pidana Korupsi Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap ole Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar


" Ada dugaan bahwa soal perjalanan dinas fiktif ini bukan hanya di Tanimbar namun hampir seluruh Kabupaten yang ada di Tanimbar menggunakan modus operandi yang sama, berdasarkan hal itu maka Kejaksaaan se maluku paling kurang 11 Juli sudah masukan data yang di dapat. (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment