- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Dua ASN Tersangka SPPD Fiktif.

Saumlaki, malukuupdate.com - Tindak pidana penyalahgunaan keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan bagian umum setda Kepulauan Tanimbar akhinya masuk penetapan tersangka Oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.
Dalam Konfrensi Pers yang dilakukan Sore tadi Kejari mengatakan bahwa Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2022
Baca Lainnya :
- Ratapi Gundulnya Hutan Di Bumi Duan Lolat Luturyali Minta Polres Tindak Tegas Mafia Ilegal logging0
- Tinggal Menunggu Persidangan Di Pengadilan Tipikor0
- Tak Becus Urusi Jasa Covid-19 Nakes, Gubernur Diminta Evaluasi Kadis Kesehatan0
- Sadali Le Buka Konsultasi Publik Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir Provinsi Maluku0
- TGPP Maluku Nilai Kepemimpinan Murad-Orno Ada Perubahan Signifikan 0
" Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah kami laksanakan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2022. Dengan dua orang tersangka berinisial EAO dan DB dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sementara berjumlah lebih kurang Rp371.503.200,00 (Tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah) ".Terang Kejari
Lebih jauh kata Kejari, Penetapan Tersangka EAO dan DB adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Ujar Kejari
Diketahui tersangka EAO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 Tersangka DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Tim Supervisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operandi Tindak Pidana Korupsi Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap ole Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar
" Ada dugaan bahwa soal perjalanan dinas fiktif ini bukan hanya di Tanimbar namun hampir seluruh Kabupaten yang ada di Tanimbar menggunakan modus operandi yang sama, berdasarkan hal itu maka Kejaksaaan se maluku paling kurang 11 Juli sudah masukan data yang di dapat. (AM)











