Tak Becus Urusi Jasa Covid-19 Nakes, Gubernur Diminta Evaluasi Kadis Kesehatan

By REDAKSI 22 Jun 2022, 19:30:23 WIB Daerah
Tak Becus Urusi Jasa Covid-19 Nakes, Gubernur Diminta Evaluasi Kadis Kesehatan

Ambon, MalukuUpdate.com- Dinilai tak becus mengurus hak-hak dari 131  Tenaga Kesehatan (Nakes) terhadap jasa Covid-19 yang hingga saat ini belum juga dibayarkan, Komisi IV DPRD Maluku meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail segera mengambil langkah tegas mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maluku,r Zulkarnain.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Ruslan Hurasan kepada sejumlah awak media, Selasa, di ruang Komisi IV.

Menurutnya, Pemerintah Pusat (Pempus) telah menyalurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 6 miliar yang ditampung di RSUD dr Ishak Umarela Tulehu.Dan, saat rapat bersama antara

Baca Lainnya :

Kadis, dr Zulkarnain dengan Komisi IV DPRD, telah berkomitmen untuk segera membayar hak-hak nakes namun kenyataan apa yang disampaikan hanya isapan jempol belaka.

Dalam rapat tersebut, Kadinkes juga telah menegaskan akan segera lakukan pembayaran jika Pergub yang direvisi telah ditandatangani oleh Gubernur, namun hingga satu bulan ini hak-hak nakes juga belum terbayar.

"Janji Kadinkes saat Kita rapat, jika Pergub itu sudah ditandatangani maka, dalam waktu dua hari segera dibayar hak-hak nakes, tapi entah kenapa sampai hari ini belum juga dibayar sehingga kami minta kalau bisa Gubernur segera mengevaluasi kinerja yang bersangkutan,” pinta Hurasan.

Olehnya, Hurasan berharap, proses adiminstrasi dapat lebih dipercepat untuk dapat segera membayar apa yang menjadi hak-hak nakes yang sudah melaksanakan tugas sebagai pasien Covid-19.

“Kalau kita lihat komitmen pak Kadis saat rapat, itukan sangat optimis dan meyakinkan, kalau pergub ditanda tangi dua hari langsung dia eksekusi pembayaran, tapi sampai sekarang hanya ucapan retorika semata tanpa pembuktian,” tegas Hurasan. 

Diketahui, 131 nakes merupakan tenaga yang menangani pasien Covid-19 yang bertugas pada Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku tahun 2021.(**)




WaliKota Ambon Bakal Surati BKN & KemenPAN-RB Terkait SK CPNS 2021

Ambon, NM

Untuk memastikan kejelasan nasib calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 yang menggantung SK-nya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Penjabat Walikota segera menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, langkah itu bakal ditempuh pasca dirinya beberapa hari lalu ke Gedung Merah Putih “KPK” untuk bertemu Direktur Pencegahan dan Korwil Koorsupgab KPK wilayah Maluku, disela-sela rapat kerja Penjabat Bupati/Walikota se-Indonesia di Jakarta.

“Beberapa agenda yang beta bicarakan dengan keduanya. Salah satunya soal SK-SK yang belum ditandangani oleh mantan Walikota Ambon,” jelas Wattimena.

Dikatakan, hasil koordinasi dan pembicaraan terkait hal itu, masih dalam pertimbangan KPK. Karena KPK tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tapi harus Pemkot Ambon menyurati BKN dan KemenPAN-RB.

“Setelah kita surati mereka, nanti baru dikoordinasikan dengan KPK. Karena kalau tanda tangan sekarang, padahal waktu SK-nya kan lalu. Nah ini yang nanti dikoordinasikan,” tuturnya.

Ditegaskan, Pemkot akan surati BKN dan KemenPAN-RB Minggu depan terkait hal tersebut. Sehingga ada kejelasan dan lebih cepat lebih baik adanya.

“Saya sudah bilang kepala BKD untuk siapkan administrasinya. Minggu depan kita surati,” terang Wattimena.

Jadi tambahanya, memang sesuai saran dari KPK untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti itu. Harus surati lebih dulu BKN dan KemenPAN-RB. Nanti barulah saling koordinasi.

“Memang ini kendala kita bersama, ini bukan sesuatu hal yang disengajakan. Tapi memang kondisi yang menyebabkan demikian adanya,” tukas Wattimena.

Sementara, Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno menambahkan, dirinya telah meminta pertimbangan Penjabat Walikota agar sambil menunggu SK PNS, para CPNS tersebut mereka bisa dikerjakan.

“Itu pertimbangan yang mungkin nanti kita akan lakukan. Yang pasti kalau sudah punya persetujuan, sudah pasti diangkat. Agar nanti mereka juga tidak dirugikan karena waktu kerja. Yang harusnya mereka sudah terima gaji dari beberapa bulan lalu, tapi karena kondisi seperti ini, gajinya ditunda,” urainya.

“Karenanya, kita memberi pertimbangan agar memanggil mereka sebelum SK ditanda tangani, dengan catatan kalaupun mereka harus kerja di saat ini, berarti kita akan perhitungan setelah SK tanda tangan bulan apapun, maka kita akan bayar gaji sesuai waktu mereka bekerja,” pungkasnya. (**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment