- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Tinggal Menunggu Persidangan Di Pengadilan Tipikor

Jaksa MTB Limpahkan Berkas Perkara Emanratu
Saumlaki,malukuupdate.com - Mantan Camat Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Zakarias Emanratu bersama bendaharanya DZB kini tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Baca Lainnya :
- Tak Becus Urusi Jasa Covid-19 Nakes, Gubernur Diminta Evaluasi Kadis Kesehatan0
- Sadali Le Buka Konsultasi Publik Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir Provinsi Maluku0
- TGPP Maluku Nilai Kepemimpinan Murad-Orno Ada Perubahan Signifikan 0
- Bappeda : Pemerintahan MI-BO Sesuai Jalur yang Benar0
- Ketua TP PKK Maluku Kukuhkan Misa Keliobas Menjadi Bunda Literasi SBT0
Pasalnya, tim JPU Kejari MTB dikoordinir J. Bambang, SH telah melakukan pelimpahan BAP dua terdakwa korupsi ini ke Panitera Pengadilan Tipikor Ambon.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Kedua tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi dan pengelolaan anggaran keuangan daerah di Kecamatan Selaru tahun 2018 lalu.
"Kerugian keuangan negara atau daerahnya sebesar Rp625.215.596," jelas Kareba.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas, maka pihak pengadilan akan membentuk majelis hakim tipikor dan mempelajarinya kemudian menentukan hari persidangan. (*)











