Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Jaksa Tahan Pelamonia Dan Wilma

By Redaksi 29 Jun 2021, 19:50:06 WIB Hukum
Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Jaksa Tahan Pelamonia Dan Wilma

Ambon, malukuupdate.com - Setelah memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kantor Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir, Fran Y. Pelamonia dan rekannya Wilma langsung ditahan jaksa.

Untuk tersangka Pelamonia dijeblokskan ke rumah tahanan negara Waiheru-Ambon, sedangkan Wilma ditahan di Lapas khusus perempuan di Kota Ambon dan penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan.

FYP merupakan pengawas dalam proyek tahun anggaran 2017 tersebut, sedangkan Wilma adalah pejabat pembuat komitmen.

Baca Lainnya :

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, SH kepada wartawan di Ambon, Senin petang (28 Juni 2021) kemarin.

Proyek miliaran rupiah ini dikelola Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017 (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanaimbar).

Namun yang belum memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten MTB, AS alias Doni bersama HH alias Hartono yang merupakan kontraktor dalam proyek itu.

"Mereka yang belum memenuhi panggilan penyidik kejati guna diperiksa sebagai tersangka adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar AS alias Doni serta HH alias hartono yang menjadi kontraktor dalam proyek itu," ujar Kajati.

Untuk tersangka Wil telah ditahan penyidik berdasarkan surat keputusan Kajati Maluku nomor Prin-536/Q.1/Fd.2/06/2021, sementara rekannya tersangka FYP ditahan sesuai surat nomor Prin-535/Q.1/Fd.2/06/2021 tanggal 26 Juni 2021.

Kajati menyatakan akan membuat surat pemanggilan kedua terhadap Dony dan Hartono sehingga diharapkan kedua tersangka ini bisa kooperatif. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 5 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment