Gelar Rekonstruksi Terbakarnya KMP Lelemuku, Ini Kata kapolres KKT

By Redaksi 03 Jun 2021, 07:03:53 WIB Hukum
Gelar Rekonstruksi Terbakarnya KMP Lelemuku, Ini Kata kapolres KKT

Saumlaki,malukuupdate.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Satreskrim Polres telah melakukan rekonstruksi kasus pembakaran KMP Lelemuku. Rekonstruksi dilakukan diatas kapal feri yang dikelola oleh PD. Panca Karya.

Kapolres AKBP Romi Agusrinsyah, kepada nurani maluku Senin (31/5/2021) menjelaskan, rekonstrksi ini dilakukan pada Jumat 28 Mei kemarin, pada pukul 14.30 WIT dan berakhir pada 16.00 WIT. Rekonstruksi ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan tersangka serta para saksi.

Menurutnya, terhadap penanganan kasus, saat ini tim penyidik sementara berada di Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan manejemen kapal guna menghitung kerugian material dari kejadian tersebut. Rekonstruksi sendiri dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Iptu. Yogi Gultom.

Baca Lainnya :

"Saat rekonstruksi itu kita bisa lihat ya kalau tersangka JR itu turut membantu memadamkan apinya juga," tandas Kapolres.

Untuk diketahui, KMP Lelemuku dibakar pada Senin (24/5) pukul 18.30 kemarin di Pelabuhan Feri Saumlaki. Dimana sebelum kejadian pembakaran kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM) JR (45) menjadi tersangka tunggal dalam insiden terbakarnya kapal feri tersebut.

Kapolres Romi menjelaskan pasca melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dimulai pukul 09.00 WIT hingga 11.30 WIT dan pada pukul 15.00 telah menetapkan JR sebagai tersangka.

"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Dijelaskan mengenai kronologis, tersangka ini naik ke atas kapal, kurang lebih pukul 17.10 Wit dan ada keributan antara tersangka dengan seseorang yang berada di dek lantai 3. Setelah itu, pukul 18.10 Wit, tersangka turun menuju dek lantak 1 paling bawah sudah dalam kondisi mabuk atau berbau minuman keras.

Kemudian tersangka mengambil jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite, kurang lebih 35 liter lalu menuangkan BBM tersebut mulai dari haluan kapal hingga bagian tengah kapal dan lantas menyulutnya menggunakan korek api.

"Perbuatan tersangka tersebut sebelumnya sudah dilerai oleh beberapa temannya namun tersangka tetap melanjutkan aksinya.

Setelah api menyala, juga sudah ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh teman-teman ABK sekitar empat orang dengan menggunakan alat padam api ringan, namun yang disulut tersangka tadi adalah BBM jenis Pertalite sehingga api sulit diatasi hingga pukul 18.30 WIT api tersebut kian membesar.

Lanjut perwira menengah ini, kalau upaya pemadaman yang dilakukan hingga pukul 23.45 Wit baru api berhasil dipadamkan.

Diakui sebelum olah TKP, pihaknya juga sempat mengarahkan ABK untuk melakukan proses pendinginan karena masih ada asap pada beberapa titik pada badan kapal. Kondisi kapal juga masih tertambat di pelabuhan Feri meskipun telah mengalami kerusakan parah.

"Kapal tersebut baru saja tiba setelah melakukan pelayaran dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)," katanya.

Sementara itu terhadap ancaman hukuman, diungkap Romi, kalau Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 198 KUHP atau pasal 187 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment