- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Sembilan Warga Binaan LP Dobo Dapat Remisi Khusus

Dobo, malukuupdate.com - Sebanyak Sembilan orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo telah menerima remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Surat Keputusan (SK) Menteri Kemenkumham terkait pemberian remisi bagi kesembilan WBP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dobo, Janes Tiwery secara simbolis bagi perwakilan WBP.
"Dalam hal ini menjadi perintah pimpinan setiap hari raya Idul Fitri maka diberikan remisi khusus bagi mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan, dan Puji Tuhan kegiatan tadi berjalan lancar tanpa kendala. Kata Tiwery di Dobo, Kamis.
Baca Lainnya :
- Lapas Dobo Perketat Pengamanan Selama Lebaran0
- Gelar Perkara Kasus Penipuan YAB, Ini Arahan Kapolda Maluku0
- Kapolres Aru Pimpin Razia Jelang Idul Fitri0
- Wali Kota Tual Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja 0
- Sesosok Mayat Tanpa Busana Ditemukan Terapung0
Maka itu narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H ditahun 2021 menerima potongan masa hukuman sesuai besaran yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) remisi.
Jadi, dari sembilan orang warga binaan pemasyarakatan yang terima remisi khusus dihari idul Fitri ini, 2 orang WBP Pidana Umum diantaranya baru kali ini mendapatkan Remisi Khusus dan 1 Orang WBP terkait PP99.jelas Kalapas Kelas III Dobo.
Dirinya juga menambahkan, remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama muslim yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif.
Mereka yang mereka yang menerima remisi hal ini tidak pernah membuat pelanggaran dan selalu disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas Kelas III Dobo.
Pemberian remisi Pengurangan masa pidana kata Kalapas Kelas III Dobo, diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (*)











