- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Tersangka Pembakar KMP Lelemuku Terancam 15 Tahun penjara

Saumlaki, malukuupdate.com - Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romy Agusriansyah mengatakan, satu tersangka pelaku pembakar KMP Lelemuku kini telah ditahan polisi dan yang bersangkutan terancam 15 tahun penjara.
"Pelakunya sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 198 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres di Saumlaki, Senin.
Kapolres juga mengatakan kalau tersangka tidak punya modus apa pun saat membakar kapal tersebut tetapi karena dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi minuman beralkahol.
Baca Lainnya :
- Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja, Polresta Lakukan Penyuluhan0
- Sembilan Warga Binaan LP Dobo Dapat Remisi Khusus0
- Lapas Dobo Perketat Pengamanan Selama Lebaran0
- Gelar Perkara Kasus Penipuan YAB, Ini Arahan Kapolda Maluku0
- Kapolres Aru Pimpin Razia Jelang Idul Fitri0
Polisi juga sudah dimintai keterangan dari 19 orang yang merupakan ABK dan pihak manajemen kapal.
KMP Lelemuku mengalami musibah kebakaran pada Senin, (24/5) petang sekitar pukul 18:WIT saat berlabuh di Pelabuhan Saumlaki.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati tersangka dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok mulut dengan pacarnya telah melakukan pembangkaran kapal tersebut.
Peristiwa ini bermula dari tersangka yang naik ke kapal dalam kondisi mabuk memasuki kamarnya antara pukul 17:00 WIT hingga pukul 18:00 WIT di bagian dek tiga kemudian mengambil sebuah jergen berisi bahan bakar minyak jenis petralite sekitar 30 liter lalu berjalan menuju Dek satu.
Selanjutnya tersangka menumpahkan petralite tersebut lalu menuyulutkan api sehingga terjadi Kebakaran. (*)











