Tersangka Pembakar KMP Lelemuku Terancam 15 Tahun penjara

By Redaksi 25 Mei 2021, 16:44:47 WIB Hukum
Tersangka Pembakar KMP Lelemuku Terancam 15 Tahun penjara

Saumlaki, malukuupdate.com - Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romy Agusriansyah mengatakan, satu tersangka pelaku pembakar KMP Lelemuku kini telah ditahan polisi dan yang bersangkutan terancam 15 tahun penjara.

"Pelakunya sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 198 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres di Saumlaki, Senin.

Kapolres juga mengatakan kalau tersangka tidak punya modus apa pun saat membakar kapal tersebut tetapi karena dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi minuman beralkahol.

Baca Lainnya :

Polisi juga sudah dimintai keterangan dari 19 orang yang merupakan ABK dan pihak manajemen kapal.

KMP Lelemuku mengalami musibah kebakaran pada Senin, (24/5) petang sekitar pukul 18:WIT saat berlabuh di Pelabuhan Saumlaki.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati tersangka dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok mulut dengan pacarnya telah melakukan pembangkaran kapal tersebut.

Peristiwa ini bermula dari tersangka yang naik ke kapal dalam kondisi mabuk memasuki kamarnya antara pukul 17:00 WIT hingga pukul 18:00 WIT di bagian dek tiga kemudian mengambil sebuah jergen berisi bahan bakar minyak jenis petralite sekitar 30 liter lalu berjalan menuju Dek satu.

Selanjutnya tersangka menumpahkan petralite tersebut lalu menuyulutkan api sehingga terjadi Kebakaran. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment