- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Hartanto Divonis Bebas Majelis Hakim Tipikor Ambon Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir Untuk Kasasi

Bos PT. Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo kini bernafas lega setelah majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bebas atas dirinya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR KKT tahun 2017.
Putusan majelis hakim tipikor diketuai Jeny Tulak, SH dan didampingi dua hakim anggota ini sudah dibacakan dalam persidangan pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
Baca Lainnya :
- Ada Apa dibalik Kelangkaan Minyak Tanah \"Diduga Pertamina Telah Melakukan Kecurangan BBM\"0
- Gandeng Cv. Cipta Pratama, Dispen Tanimbar Gelar Sosialisasi0
- Dianggap Hina Pimpinan SKPD Ibarat Sapi Fatlolon Emosi. 0
- Jelang Persiapan Pengukuhan Kepala Ohoi Langgur Kapolres Tual Pimpin Rapat Pengamanan Kamtibmas0
- Terkait Rp9,3 M, Polres KKT VS BPKAD 0
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 16 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan tim JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi Cs menuntut terdakawa Hartanto Hutomo divonis 8 tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terakwa dihukum membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan denda Rp1 miliar lebih.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan bila tidak mencukupi maka kepadanya akan dikenakan hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, tim JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap, dan JPU berencana akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)











