- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Terkait Rp9,3 M, Polres KKT VS BPKAD

Ratissa : Polres Harus Periksa Liberata Malirmasele
Saumlaki,malukuupdate.com - Pasca munculnya keterangan Liberata Malirmasele terkait arahan kapolres KKT untuk menonjobkan dua pegawainya kini menimbulkan berbagai pertanyaan "Siapa sih sebenarnya Kapolres Sehingga mampu mengusulkan agar dua ASN tersebut di Nonjob".
Baca Lainnya :
- Bentrok Ori-Kariuw Bermula Dari Adu Mulut Soal Lahan0
- DPRD SBB Bahas Status Dusun Katapang Jadi Desa0
- Komisi I DPRD Maluku Bahas Kesiapan Pesta Demokrasi 2024 Bersama Mitra Eksekutif0
- Empat Jabatan Utama di Jajaran Polda Maluku di Rotasi0
- Bupati SBB Hadiri Pelantikan Dan Raker Pimpinan Muhammadiyah0
Untuk itu Polres KKT sebagai lembaga penegak hukum agar mengambil langkah hukum untuk segera memangil dan memeriksa pihak BPKAD, dalam hal ini Liberata Malirmasele guna mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Apabila yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan perkataannya maka harus diproses secara hukum agar nama baik institusi tersebut jangan jadi bulan- bulanan.
Sebab LHP BPK RI masih memanas dan nama Polres di Catut Sebagai penerima Bansos Rp9,3 miliar Lagi-lagi liberata Malirmasele kembali menjual nama orang nomor satu di Polres KKT sebagai penanggungjawab penuh terhadap Nonjob-nya dua pegawai di badan Keuangan itu.
Sony Hendra Ratissa selaku Mantan Kekom C DPRD KKT periode 2014/2019 kepada wartawan mengatakan bahwa Kapolres Kepulauan Tanimbar Romi Agusriansyah mestinya menindaklanjuti pencatutan namanya sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak berkepanjangan menjadi konsumsi Publik.
"Pak Kapolres Harus menindak dengan tegas terhadap pencatutan namanya dalam menonjobkan dua ASN yang sesuai keterangan mereka, itu merupakan pernyataan dari Kabid Akuntansi Ati Malirmasele," tegas Ratisa.
Sehingga persoalan Nonjob yang melibatkan nama kapolres tersebut tidak terus menerus menjadi perbincangan yang tak henti di kalangan masyarakat, apalagi ini ada hubungannya dengan persoalan dana Covid Rp9,3 milyar.
Dia mengatakan, pencemaran nama perorangan saja bisa sampai ke pengadilan apalagi sudah mencemarkan nama institusi negara dan juga pimpinannya, jika ini tidak di buktikan ada apa di balik itu!!?
Lebih lanjut kata Ratissa, dengan alasan apapun kapolres harus dengan cepat klarifikasi sebab hal ini bukan saja menyangkut nama baik institusi kepolisian resort Tanimbar tetapi juga pribadi kapolres.
"Sebagai salah satu pelapor dugaan kasus dana covid 9,3 milyar, saya berharap sesegera mungkin kapolres mengklarifikasi namanya sehingga persoalan catut namanya bisa terhenti. namun jika sama sekali kapolres tidak klarifikasi, maka kami menduga bahwa hal tersebut benar," ujar Putra Yamdena ulun tersebut.
Seperti yang kita tahu bahwa, dua ASN tersebut sama sekali belum di panggil untuk di pemsus maupun diperiksa oleh lembaga Hukum birokrat (Inspektorat daerah) namun sudah lebih dulu menerima SK pemberhentian dari jabatan dengan Hukuman disiplin berat sehingga dinilai inprosedural.
Selain itu pernyataan Liberata Malirmasele kepada dua pegawainya bahwa mereka di Nonjob kan atas arahan kapolres dan entah sampai kapan, menjadi janji.
Sebab pada beberapa hari lalu Kapolres KKT Romi Agusriansyah telah dipromosikan sebagai Kabagbinkar ROSDM Pada Polda Maluku sehingga kita menunggu apakah sesuai pernyataan itu dua pegawai tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya (ketempatnya semula) atau tidak mengingat kedua ASN tersebut tidak pernah sekalipun mengotori tangan mereka dalam LHP Rp9,3 miliar. (Am)











