- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
DPRD SBB Bahas Status Dusun Katapang Jadi Desa

Piru,malukuupdate.com - Lagi-lagi DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menghadirkan Dinas PMD dan Desa Lokki, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pengembalian status Dusun menjadi Desa yang dituntut masyarakat Dusun Katapang, Desa Lokki, Kabupaten SBB.
RDP tersebut berlangsung kurang lebih pukul 11:00 WIT, di Ruang Komisi I Gedung DPRD SBB, di Piru, Rabu (26/01/2022).
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Maluku Bahas Kesiapan Pesta Demokrasi 2024 Bersama Mitra Eksekutif0
- Empat Jabatan Utama di Jajaran Polda Maluku di Rotasi0
- Bupati SBB Hadiri Pelantikan Dan Raker Pimpinan Muhammadiyah0
- RUU Daerah Kepulauan masuk Prolegnas prioritas 20220
- Kunjungi Makassar, Murad-Widya Dijamu Wali Kota0
Ketua komisi memberikan kesempatan kepada beberapa tokoh masyarakat Desa Lokki guna menyampaikan tanggapan mereka, terkait permintaan masyarakat Dusun Katapang tersebut, yang saat ini Katapang juga salah satu anak Dusun dari Desa Lokki.
"Jika hari ini pihak Katapang meminta untuk dimekarkan menjadi satu desa, jujur kita sebagai Desa induk pasti akan membuka ruang," kata Pejabat Desa Lokki, Dimitri Riri.
Lanjut Pejabat, Asalkan sesuai regulasi UU dan menghargai kita sebagai desa induk.
Setelah menyimak apa yang disampaikan Pejabat Desa Lokki dan beberapa tokoh dari desa lokki, terkait persoalan tersebut, komisi meminta Desa lokki dan dusun katapang segera berproses ke Pemerintah Daerah sehingga Pemda lebih dalam mengkaji kasus tersebut.
"Komisi mengembalikan persoalan tersebut ke Desa induk, karena berdasarkan poin-poin regulasi yang ada saat ini, harus ada legalitas dari desa induk, untuk memekarkan satu dusun menjadi desa," kata ketua Komisi I Jamadi Darman.
Kepala Dinas PMD, Reinhodl V. Lisapally meyebut, terkait tuntutan pengalihan dusun Katapang menjadi desa menurut versi masyarakat Katapang saat ini, pihak kita selaku Pemerintah daerah belum menerima laporan dari masyarakat Katapang ataupun masyarakat Lokki.
Lanjut Kadis, dan tadi kita diundang di ruang Komisi ini, baru mengetahui adanya tuntutan terkait persolan tersebut.
"Namun jika masyarakat Katapang saat ini ingin mekar menjadi satu Desa, harusnya mereka berproses secara regulasi dan aturan yang tertuang dalam UU," kata kadis.
Dikatakan, tapi saat ini yang jadi poin, tuntutan mereka adalah meminta status Dusun menjadi Desa, yang berdasarkan persi mereka katanya pada jaman dulu, Dusun Katapang itu adalah satu desa di wilayah Huamual Muka.
Dan kalau itu, Lanjut Kadis, yang menjadi persoalan, maka itu harus berurusan atau menempuh jalur pengadilan, dengan menunjukan dokumen-dokumen pendukung.
"Karena saat ini dari pihak Desa lokki sebagai desa induk juga mengklaim bahwa dalam sejarah mereka, tidak tercatat seperti yang disampaikan warga Katapang," pungkas Kadis usai rapat. (tr).











