- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Gubernur MI Harap Hasil Sosialisasi Dokumen RUED Bisa Sediakan Energi di Daerah

Ambon, MalukuUpdate.com- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, bekerjasama dengan New Zealand-Maluku access to Renewable Energy Support (NZMATES), menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Maluku Tahun 2022 -2050 di lantai I Hotel Amaris, Kamis, (30/06/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Meikyal Pontoh, mewakili Gubernur Murad Ismail, yang dihadiri Kadis ESDM Abdul Haris.
Baca Lainnya :
- Widya Hadiri Pembukaan FORNAS VI Sumsel 0
- Dana Rp16.438 Miliar Raib Di Kas Daerah KKT Ratisa Minta Kajati /KPK Jemput Bola0
- DPRD Kepulauan Aru Keluarkan 11 Rekomendasi Sikapi LKPJ Bupati0
- Jalin Hubungan Asmara Dengan Wanita Idaman Lain Hingga Hamil0
- Saimima Buka Rakerda BKPRMI Kota Ambon Periode 2021-20250
Kepala daerah dalam sambutannya yang dibacakan Meikyal mengatakan, sebagai perwujudan perkembangan energi yang memperhatikan keseimbangan keekonomian, keamanan pasokan energi dan pelestarian fungsi lingkungan maka prioritas pengembangan energi Maluku harus memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan energi baru dan memanfaatkan potensi sumber daya gas bumi sebagai andalan pasokan energi daerah dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

"Dokumen RUED Provinsi ini diharapkan, dapat menjadi peta jalan penyediaan energi di daerah dan akses masyarakat terhadap energi pada harga terjangkau serta berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan lingkungan hidup sekitar," harapnya.
Pontoh menerangkan, penyusunan RUED Provinsi bertujuan agar pengelolaan energi di Maluku dapat dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi serta menggambarkan tentang pengelolaan energi pada masa kini dan mendatang yang dibuat secara terperinci, terutama untuk mengetahui permintaan dan penyediaan energi daerah agar tidak terjadi krisis akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penyediaan energi, sehingga setiap daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan energi bagi seluruh masyarakat.
Hasil pemodelan energi dengan skenario RUED, sambung Pontoh, menunjukkan bahwa konsumsi energi Maluku diproyeksikan akan terus bertambah dari 489,5 ribu TOE (Ton Oil Equivalen) pada tahun 2015, menjadi 602,2 ribu TOE pada tahun 2025 dan 1,279,2 ribu TOE pada tahun 2050.
"Dengan sektor industri, transportasi dan rumah tangga yang merupakan tiga sektor dengan konsumsi energi final tertinggi. Untuk itu, kebijakan strategis program pengembangan energi daerah harus mengacu pada prinsip Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujarnya.
Diakhir sambutan Gubernur, Pontoh menyatakan, ketersediaan energi yang cukup dan handal merupakan salah satu prasyarat untuk menjamin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun disisi lain, terdapat Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional , yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan KEN yang bersifat lintas sektor untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi
"Sebagai tindak lanjut RUEN, yang merupakan amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 maka diperlukan penyusunan Rencana Umum Energi di tingkat provinsi,"tutup Pontoh.
Ditempat yang sama, Programme Manager NZMATES, Safitri Yanti Baharuddin, SE, MPBS menyatakan, berbicara mengenai pengembangan energi terbarukan di Maluku tidak lepas dari kerja bersama
dan saling mendukung dengan para pemangku kepentingan. Sebab, tujuan dari program
NZMATES adalah untuk meningkatkan penyerapan energi yang terbarukan, andal, dan
terjangkau di Provinsi Maluku.
"Program NZMATES berkantor dan memiliki tim program di Maluku sejak 2018 untuk
lebih dekat dalam merespon maupun berkolaborasi erat dengan para mitra. Dinas
ESDM adalah salah satu mitra strategis kami. Dan kegiatan pada hari ini yaitu
Sosialisasi Dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) adalah salah satu
dukungan teknis kami kepada Dinas ESDM," kata Safitri.
Ia menjelaskan, emua pemerintah provinsi wajib menyiapkan RUED. Dimana RUED dimaksudkan
untuk mengumpulkan informasi tentang permintaan energi, sumber dan potensi
energi saat ini dan masa depan. Perencanaan pengelolaan energi yang sistematis
dan terperinci ini, diperlukan untuk menghindari kebutuhan suatu daerah untuk
mengimpor energi, menjamin kemandirian energi dan ketahanan energi serta
kemampuan untuk terus memenuhi kebutuhan energi seluruh masyarakat di
Indonesia.
"Program NZMATES mendukung Dinas ESDM untuk finalisasi dokumen RUED, yang
akan berfungsi untuk memandu dan menginformasikan pengembangan sektor energi Maluku sesuai dengan prioritas dan target nasional. Mengingat keselarasan prioritas
dan target ini dengan tujuan NZMATES, sehingga kami merasa bahwa dukungan ini
sangat sesuai," jelasnya.
Menurut Safitri, dukungan untuk dokumen RUED ini sendiri juga datang dari Gubernur Maluku Murad Ismail,
Komisi II DPRD Maluku dan pihak terkait lainnya. Olehnya itu, dokumen RUED ini dapat
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi
Daerah Provinsi Maluku tahun 2022-2050.
Safitri berujar, dengan adanya Perda RUED Provinsi Maluku ini, tindak lanjut berikutnya adalah melakukan sosialisasi RUED. Hal ini dimaksudkan agar para pemangku kepentingan
memperoleh informasi yang lengkap tentang target, amanah yang diemban serta
koordinasi yang diperlukan oleh masing masing pemangku kepentingan dalam
melaksanakan mandat RUED-P. Oleh karena itu, NZMATES mendukung Dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi pertama kepada
stakeholder energi provinsi Maluku.
"Kami juga berterima kasih kepada Dewan Energi Nasional yang berkesempatan hadir
pada acara sosialisasi, kiranya arahan dan dukungan untuk mengawal dan
pemantauan untuk RUEDP ini berjalan dengan baik ke depan
," tutup Safitri. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku)











